Berita

Anggota komisi XI DPR, Heri Gunawan/Net

Politik

Apresiasi Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras, Hergun: Ingat, UU Ciptaker Mengusung Semangat Ketuhanan

SELASA, 02 MARET 2021 | 21:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Presiden Joko Widodo mencabut Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang investasi minuman keras (miras) terus kebanjiran apresiasi dari banyak pihak.

Kali ini datang dari Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra di Badan Legislasi DPR, Heri Gunawan, yang menilai keputusan Jokowi tepat karena mengikuti masukan banyak elemen masyarakat.

"Untungnya Presiden Joko Widodo tanggap terhadap protes yang dilayangkan oleh masyarakat," ujar sosok yang kerap disapa Hergun ini dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/3).


Selain itu, Hergun juga menyampaikan pandangannya terhadap Lampiran Perpres investasi miras ini, yang menurutnya tidak sesuai dengan semangat penciptaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Ingat, UU Cipta Kerja dimulai dengan frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Di situ jelas bahwa UU Cipta Kerja mengusung semangat Ketuhanan," kata Hergun.

"Artinya, bahwa penciptaan kerja yang akan disediakan untuk rakyat Indonesia tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama," sambungnya.

Disamping itu, anggota Komisi XI DPR juga melihat semua agama yang ada di Indonesia melarang minuman keras. Oleh karena ini dia menyimpulkan Perpres 10/2021 yang melegalkan usaha minuman keras bertentangan dengan UU Cipta Kerja

"Dalam Perpres sebelumnya, yakni Perpres nomor 44 Tahun 2016, usaha minuman keras masuk ke dalam bidang usaha tertutup. Artinya, usaha minuman keras dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal," demikian Hergun menambahkan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya