Berita

Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama/Net

Nusantara

KNPI Dampingi Warga Muara Kiawai Rebut Tanah Ulayat

SELASA, 02 MARET 2021 | 19:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pendampingan tengah dilakukan Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terhadap pemilik tanah ulayat dari 4 kaum Datuk Ninik Mamak di Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat.

Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama mengurai bahwa selain membela hak-hak perdata mereka, tim KNPI juga melakukan pendampingan empat penduduk dari kelompok mereka yang dijadikan tersangka oleh Polres Pasaman Barat.

Mereka dilaporkan PT AGR dengan dalil melanggar Pasal 55 dan Pasal 107 UU 39/2014 tentang Perkebunan. Hal itu berkaitan dengan aksi berdemo di tanah ulayatnya sendiri, yaitu perkebunan kelapa sawit seluas 320 hektare.


Demonstrasi tutup jalan tersebut dilakukan untuk menghentikan kegiatan perkebunan panen di hutan lindung.

Berkas pemeriksaan mereka disebutkan sudah P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Sementara Polda Sumatera Barat sudah melakukan penyelidikan dan membenarkan lokasi kebun PT AGR lebih kurang 75 hektare ada di hutan lindung.

“Dan telah di panen berpuluh tahun oleh perusahaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/3).

Menurut Haris, saat berdemo pemilik tanah ulayat tidak membawa atau mengambil kelapa sawit satu kilo pun. Kegiatan tersebut murni demonstrasi agar tanah ulayat mereka tidak dijadikan jalan untuk praktik-praktik pelangaran di hutan lindung.

“Dan, itu jalan merupakan milik tanah ulayat, bukan PT AGR,” tegasnya.

Sebelum laporan polisi yang dibuat oleh PT AGR di September 2020, masyarakat adat sebenarnya pada tanggal 28 Agustus 2020 sudah mendatangi Polres Pasaman Barat untuk melaporkan tindak pidana dari PT AGR terkait penjarahan hutan lindung dan penipuan hak atas adat. Namun laporan tersebut diterima hanya dengan bentuk Laporan Pengaduan bukan Laporan Polisi.

“Ada 4 butir pengaduan yang sangat penting. Namun saat ini laporan pengaduan tersebut mandek. Bahkan masyarakat harus buat laporan polisi di Polda pada tanggal 8 September 2020 tentang hutan lindung, baru kemudian turun tim penyidik polda ke lokasi, dan terbukti area kebun PT AGR ada di hutan lindung sekitar 75 hektare,” urainya.

Haris menjelaskan bahwa HGU masih dalam proses pengajuan perusahaan tersebut ke Kanwil BPN Sumatera barat. Hal itu diketahui setelah pihaknya bersurat di bulan November 2020 ke Kakanwi BPN Sumbar.

Surat balasan yang datang pada 17 Februari 2021 menjelaskan bahwa perusahaan itu belum diberikan HGU di Muara Kiawai. Perusahaan baru mengajukan dan masih di tahapan Pengukuran.

“PT AGR, untuk proses permohonan HGU tersebut, meminta surat dukungan dari ke empat datuk yang empat warganya di lapor polisi oleh mereka, untuk proses hak atas tanah yang berbentuk HGU tersebut. Ini kan lucu, berarti benar dong kalau masyarakat itu berdemo di tanahnya sendiri yang saat ini sudah menjadi perkebunan kelapa sawit dan sedang dimintakan oleh pelapor untuk hak atas tanah. Ini ada apa?” tanyanya.

Haris berharap aparat penegak hukum di Pasaman Barat berlaku adil dan kembali memeriksa landasan hukum PT AGR yang tidak punya hak atas tanah perkebunannya di Muara Kiawai, serta soal izin usaha perkebunan yang diduga cacat hukum.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya