Berita

Anggota DPD RI, Fahira Idris/Net

Politik

Lampiran Perpres Miras Dicabut, Kini Saatnya RUU Larangan Minol Diselesaikan

SELASA, 02 MARET 2021 | 19:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan pemerintah mencabut lampiran terkait investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal patut diapresiasi.

Namun demikian, pencabutan lampiran tersebut idealnya dilanjutkan dengan Larangan Minuman Beralkohol (LMB) yang saat ini ada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

“Semoga, baik pemerintah dan DPR punya political will yang kuat untuk membahas dan mengesahkan RUU soal miras. Saya juga berharap para pemuka agama, organisasi keagamaan, dan berbagai ormas serta tentu masyarakat luas yang kemarin ikut menyuarakan penolakan investasi industri miras juga menyuarakan agar RUU soal miras segera dibahas dan disahkan,” ujar Anggota DPD RI, Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (2/3).


Pembahasan RUU ini dinilai mendesak untuk dilakukan karena hingga kini Indonesia belum memiliki aturan tegas soal produksi, distribusi, dan konsumsi miras setingkat undang-undang yang berlaku nasional.

Terlebih RUU LMB selalu gagal meski sejak tahun 2013 selalu masuk prolegnas dan sempat dibahas. Akibatnya, kata dia, monitoring dan pengawasan terhadap produksi, distribusi dan konsumsi alkohol di Indonesia masih sangat kritis dan perlu untuk ditingkatkan.

Salah satu contoh sederhana dari ketiadaan aturan tegas soal miras adalah soal sanksi. Selama ini pelanggaran miras hanya dijerat dengan tindak pidana ringan sehingga tidak ada efek jera bagi yang melanggarnya sehingga angka pelanggarannya semakin masif saja.

"Mau sampai kapan sanksi hukum yang tidak rasional seperti terus kita pertahankan? Miras ini persoalan serius dan berpotensi menjadi ancaman karena mempunyai dampak sosial," tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya