Berita

Anggota DPD RI, Fahira Idris/Net

Politik

Lampiran Perpres Miras Dicabut, Kini Saatnya RUU Larangan Minol Diselesaikan

SELASA, 02 MARET 2021 | 19:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan pemerintah mencabut lampiran terkait investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal patut diapresiasi.

Namun demikian, pencabutan lampiran tersebut idealnya dilanjutkan dengan Larangan Minuman Beralkohol (LMB) yang saat ini ada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

“Semoga, baik pemerintah dan DPR punya political will yang kuat untuk membahas dan mengesahkan RUU soal miras. Saya juga berharap para pemuka agama, organisasi keagamaan, dan berbagai ormas serta tentu masyarakat luas yang kemarin ikut menyuarakan penolakan investasi industri miras juga menyuarakan agar RUU soal miras segera dibahas dan disahkan,” ujar Anggota DPD RI, Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (2/3).


Pembahasan RUU ini dinilai mendesak untuk dilakukan karena hingga kini Indonesia belum memiliki aturan tegas soal produksi, distribusi, dan konsumsi miras setingkat undang-undang yang berlaku nasional.

Terlebih RUU LMB selalu gagal meski sejak tahun 2013 selalu masuk prolegnas dan sempat dibahas. Akibatnya, kata dia, monitoring dan pengawasan terhadap produksi, distribusi dan konsumsi alkohol di Indonesia masih sangat kritis dan perlu untuk ditingkatkan.

Salah satu contoh sederhana dari ketiadaan aturan tegas soal miras adalah soal sanksi. Selama ini pelanggaran miras hanya dijerat dengan tindak pidana ringan sehingga tidak ada efek jera bagi yang melanggarnya sehingga angka pelanggarannya semakin masif saja.

"Mau sampai kapan sanksi hukum yang tidak rasional seperti terus kita pertahankan? Miras ini persoalan serius dan berpotensi menjadi ancaman karena mempunyai dampak sosial," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya