Berita

Minuman keras (Miras)/Net

Politik

Tidak Berhenti Di Pencabutan Lampiran Perpres, MUI Minta Seluruh Aturan Produksi Hingga Distribusi Miras Ditinjau Ulang

SELASA, 02 MARET 2021 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencabutan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 yang mengatur Bidang Usaha Penanaman Modal khusus terkait investasi minuman keras (miras) beralkohol, harus dijadikan momentum perbaikan regulasi yang mengatur hal serupa.

Begitulah Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, menyampaikan saran kepada pemerintah, dalam jumpa pers virtual yang diselengarakan di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/3).

"Majelis Ulama Indonesia juga berharap ini menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kemaslahatan masyarakat," ujar Asrorun Niam.


"Dan juga mereview seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat," sambungnya.

Salah satu contoh regulasi yang membawa kerusakan di masyarakat, disebutkan Asrorun Niam, adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang di dalamnya membuka kemungkinan adanya peredaran, produksi dan juga penyalahgunaan minuman keras.

"Yang ada di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun yang tersurat," tegasnya.

Menurut Asrorun Niam, langkah ini merupakan bentuk komitmen yang bisa dilakukan pemerintah untuk berperang terhadap seluruh anasir yang bisa merusak masyarakat.

"Anasir Yang bisa menyebabkan tindak kejahatan, yang bisa menggangu proses perwujudan berbudaya dan beradab harus ditempuh, disamping ikhtiar yang sudah dilakukan melalui pencabutan lampiran yang memungkinkan adanya investasi miras secara terbuka diberbagai daerah," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya