Berita

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri dalam Obrolan Bareng Bang Ruslan/RMOL

Hukum

KPK: Jabatan Kepala Dinas PUPR Lahan Basah Untuk Bancakan Anggaran

SELASA, 02 MARET 2021 | 15:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dianggap sebagai posisi yang menjadi lahan basah bagi pihak-pihak yang ingin melakukan tindakan rasuah.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat menjadi narasumber di diskusi virtual Obrolan Bareng Bang Ruslan bertajuk "Korupsi: Ongkos Politik Mahal/Minus Integritas?" Selasa sore (2/3).

Menurut Ali, sebagian besar yang menjadi objek korupsi berada di sektor infrastruktur maupun pengadaan barang dan jasa yang nilainya cukup besar.


"Karena kita tahu infrastruktur ini menjadi nilai yang cukup besar di daerah-daerah. Dan bukan menjadi rahasia umum lagi ketika misalnya Kepala Dinas PUPR menjadi jabatan yang sangat basah untuk tempat 'bancakan' anggaran," ujar Ali.

Karena kata Ali, PUPR merupakan menjadi dinas yang anggarannya gemuk atau besar. Sehingga, menjadi peluang bagi para pihak untuk melakukan korupsi.

"Dan hampir semuanya di situ sektor pengadaan barang dan jasa," kata Ali.

Oleh karenanya, KPK seringkali melakukan kajian terhadap potensi-potensi korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.

"Dan saya kira ini juga sudah sering diingatkan kepada seluruh kepala daerah terkait dengan potensi-potensi rawan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Bagaimana menghindarinya, formula itu sudah diberikan," jelas Ali.

Formula yang dimaksud yakni tidak menerima kick back, tidak menerima manfaat dari proses pengadaan barang/jasa, serta tidak menerima gratifikasi maupun penyuapan.

"Itu pasti akan selamat dari proses pengadaan barang dan jasa meskipun nilainya sangat fantastis misalnya," pungkas Ali.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya