Berita

Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi/Net

Nusantara

Pakar: Pelantikan Pj Sekda Papua Melanggar Administratif

SELASA, 02 MARET 2021 | 15:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Proses konstitusional pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Provinsi  Papua telah final dengan serangkaian hukum mengacu pada mekanisme prosedural sebagaimana diatur dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dengan terpilihnya kandidat Sekda Provinsi Papua Dance J. Flassy melalui usulan panitia seleksi dan dipilih oleh tim penilai akhir tingkat pusat yang telah ditetapkan dengan Kepres No. 159/TPA/Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Papua sejak 23 September 2020.

Meskipun demikian pada 1 Maret 2021, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengambil alih pelantikan Sekda Terpilih Provinis Papua Dance J. Flassy dalam konteks menjalankan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dan menjaga penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif dan efisien.


Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, terkait dengan tindakan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal yang tetap memperpanjang serta melantik Pj Sekda Papua tanpa persetujuan Mendagri adalah tindakan yang inkonstitusional sangat bertentangan dengan Perpres 3/2018  tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang menegaskan pengangkatan penjabat Sekda Provinsi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Mendagri.

"Itu ada pada vide Pasal 5 ayat 1," ungkap Muhammad Rullyandi, di Jakarta, Selasa (2/3).

Rully mengatakan, tindakan tersebut juga bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan khususnya menyangkut tindakan melampaui wewenang dan sebagai bentuk pelanggaran sumpah kepala daerah untuk mentaati dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.

Menurutnya, atas tindakan hukum administatif yang bertentangan peraturan perundang-undangan tersebut, maka patut kiranya Mendagri untuk memberikan pembinaan langsung kepada Wakil Gubernur Provinsi Papua yang telah melakukan pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam PP 12/2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

"Tindakan tersebut bertentangan dengan semangat UU ASN sebagai bagian dari reformasi aparatur sipil negara yang belaku nasional dan terintegrasi dalam penyelenggaraan aparatur sipil pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah sebagai bagian dari program strategis nasional sehingga layak untuk diberikan peringatan tertulis," tutur Rully.

Pemilihan Sekda Papua sudah berjalan secara prosedural. Awalnya, Gubernur Papua telah membentuk pansel. Dan selanjutnya hasil Pansel Sekdaprov telah menetapkan tiga besar Calon Sekdaprov Papua (Doren Wakerkwa, Wasouk D. Sieb, dan Dance J. Flassy). Sesuai UU 5/2014 tentang ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, selanjutnya Tim Penilai Akhir (TPA) tingkat Pusat memilih satu orang dari tiga calon yang diusulkan pansel.

Dalam Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari perwakilan K/L terkait, terpilih Dance J. Flassy sebagai Sekretaris Daerah yang selanjutnya ditetapkan dengan Kepres 159/TPA/Tahun 2020 tentang pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Papua sejak 23 September 2020.

Terkait keputusan Tim Penilai Akhir (TPA) ini, Gubernur Papua berdasarkan surat kepada Presiden No. 821.2/19148/set tanggal 27 Oktober 2020 menolak dan tidak menerima untuk melantik Dance J. Flassy sesuai Keputusan Presiden No. 159/TPA/Tahun 2020 tersebut.

Untuk menjaga kewibawaan pemerintah serta menegakan hukum dan menjalankan Keppres penunjukan Sekdaprov Papua terpilih, bahkan sudah melalui berkali-kali komunikasi serta persetujuan lisan Gubernur Papua, maka Senin (1/3), selanjutnya Mendagri, Tito Karnavian melantik Sekda terpilih, Dance J. Flassy.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya