Berita

Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy/Net

Dunia

Divonis 3 Tahun Penjara Karena Korupsi, Eks Presiden Prancis Siap Ajukan Banding

SELASA, 02 MARET 2021 | 14:57 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tindakan korupsi oleh Pengadilan Prancis pada Senin (1/3).

Dikutip BBC, Sarkozy dihukum satu tahun penjara dan dua tahun lainnya hukuman percobaan. Ia menjadi mantan presiden Prancis pertama yang dihukum penjara.

Sarkozy dihukum karena mencoba menyuap hakim dan memengaruhi keputusannya pada 2014, setelah ia menanggalkan jabatannya.


Dalam putusannya, Hakim Christine Mée mengatakan politisi berusia 66 tahun itu mengetahui bahwa yang dilakukannya adalah kesalahan dan memberi publik contoh yang sangat buruk.

Pengacaranya mengatakan Sarkozy akan mengajukan banding. Ia juga masih bisa bebas selama proses yang diperkirakan akan memakan waktu bertahun-rahun itu.

Tetapi jika banding gagal, maka Sarkozy akan mendapatkan dua tahun penjara dan satu tahun masa percobaan.

Sarkozy menjabat sebagai presiden selama satu periode, dari 2007 hingga 2012. Dia mengadopsi kebijakan anti-imigrasi yang keras dan berusaha untuk mereformasi ekonomi Prancis selama kepresidenannya dibayangi oleh krisis keuangan global.

Ia kerap menjadi sasaran investigasi setelah kalah dari pemilihan pada 2013.

Sarkozy diadili dengan dua orang terdakwa, pengacaranya Thierry Herzog dan Gilbert Azibert, seorang hakim senior. Kasus tersebut berpusat pada percakapan telepon antara Sarkozy dan Herzog yang direkam oleh polisi pada tahun 2014.

Penyelidik sedang menyelidiki klaim bahwa Sarkozy telah menerima pembayaran tidak sah dari pewaris L'Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye pilpres 2007.

Penuntut meyakinkan pengadilan bahwa Sarkozy dan Herzog telah berusaha untuk menyuap Azibert dengan pekerjaan bergengsi di Monaco dengan imbalan informasi tentang penyelidikan itu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya