Berita

Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy/Net

Dunia

Divonis 3 Tahun Penjara Karena Korupsi, Eks Presiden Prancis Siap Ajukan Banding

SELASA, 02 MARET 2021 | 14:57 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tindakan korupsi oleh Pengadilan Prancis pada Senin (1/3).

Dikutip BBC, Sarkozy dihukum satu tahun penjara dan dua tahun lainnya hukuman percobaan. Ia menjadi mantan presiden Prancis pertama yang dihukum penjara.

Sarkozy dihukum karena mencoba menyuap hakim dan memengaruhi keputusannya pada 2014, setelah ia menanggalkan jabatannya.


Dalam putusannya, Hakim Christine Mée mengatakan politisi berusia 66 tahun itu mengetahui bahwa yang dilakukannya adalah kesalahan dan memberi publik contoh yang sangat buruk.

Pengacaranya mengatakan Sarkozy akan mengajukan banding. Ia juga masih bisa bebas selama proses yang diperkirakan akan memakan waktu bertahun-rahun itu.

Tetapi jika banding gagal, maka Sarkozy akan mendapatkan dua tahun penjara dan satu tahun masa percobaan.

Sarkozy menjabat sebagai presiden selama satu periode, dari 2007 hingga 2012. Dia mengadopsi kebijakan anti-imigrasi yang keras dan berusaha untuk mereformasi ekonomi Prancis selama kepresidenannya dibayangi oleh krisis keuangan global.

Ia kerap menjadi sasaran investigasi setelah kalah dari pemilihan pada 2013.

Sarkozy diadili dengan dua orang terdakwa, pengacaranya Thierry Herzog dan Gilbert Azibert, seorang hakim senior. Kasus tersebut berpusat pada percakapan telepon antara Sarkozy dan Herzog yang direkam oleh polisi pada tahun 2014.

Penyelidik sedang menyelidiki klaim bahwa Sarkozy telah menerima pembayaran tidak sah dari pewaris L'Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye pilpres 2007.

Penuntut meyakinkan pengadilan bahwa Sarkozy dan Herzog telah berusaha untuk menyuap Azibert dengan pekerjaan bergengsi di Monaco dengan imbalan informasi tentang penyelidikan itu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya