Berita

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam/Repro

Nusantara

Apresiasi Putusan Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras, MUI: Presiden Merespon Secara Bijak

SELASA, 02 MARET 2021 | 14:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait izin investasi minuman keras (miras) beralkohol mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam menyampaikan, sikap Jokowi telah sesuai dengan aspirasi yang disampaikan pihaknya dan termasuk Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, pemerintah daerah, hingga elemen masyarakat.

"Hari ini Presiden Republik Indonesia telah merespon secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat," ujar Asrorun Niam dalam jumpa pers virtual yang diselengarakan di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/3).


"Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respon cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat," sambungnya.

Lebih lanjut, Asrorun mengutarakan harapan MUI kepada pemerintah agar terus memiliki komitmen untuk menyusun regulasi yang menjunjung tinggi unsur kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan komitmen kemaslahatan Bangsa," demikain Asrorun Niam menambahkan.

Dalam video berdurasi sekitar satu menit, Presiden Joko Widodo menyatakan mencabut lampiran Perpres 10/2021 yang mengatur Bidang Usaha Penanaman Modal khusus terkait investasi minuman keras (miras) beralkohol.

Jokowi mengungkap alasannya mencabut aturan tersebut karena menerima masukan dari MUI, ormas-ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah, serta tokoh-tokoh agama dan masyarakat.

Pada awalnya, investasi minuman keras beralkohol ini masuk ke dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021, yang diatur di dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal di sektor itu hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan loka.

Namun, belum sampai ditetapkan untuk direalisasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur, beleid ini mengundang kritik dari banyak pihak.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya