Berita

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam/Repro

Nusantara

Apresiasi Putusan Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras, MUI: Presiden Merespon Secara Bijak

SELASA, 02 MARET 2021 | 14:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait izin investasi minuman keras (miras) beralkohol mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam menyampaikan, sikap Jokowi telah sesuai dengan aspirasi yang disampaikan pihaknya dan termasuk Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, pemerintah daerah, hingga elemen masyarakat.

"Hari ini Presiden Republik Indonesia telah merespon secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat," ujar Asrorun Niam dalam jumpa pers virtual yang diselengarakan di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/3).


"Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respon cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat," sambungnya.

Lebih lanjut, Asrorun mengutarakan harapan MUI kepada pemerintah agar terus memiliki komitmen untuk menyusun regulasi yang menjunjung tinggi unsur kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan komitmen kemaslahatan Bangsa," demikain Asrorun Niam menambahkan.

Dalam video berdurasi sekitar satu menit, Presiden Joko Widodo menyatakan mencabut lampiran Perpres 10/2021 yang mengatur Bidang Usaha Penanaman Modal khusus terkait investasi minuman keras (miras) beralkohol.

Jokowi mengungkap alasannya mencabut aturan tersebut karena menerima masukan dari MUI, ormas-ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah, serta tokoh-tokoh agama dan masyarakat.

Pada awalnya, investasi minuman keras beralkohol ini masuk ke dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021, yang diatur di dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal di sektor itu hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan loka.

Namun, belum sampai ditetapkan untuk direalisasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur, beleid ini mengundang kritik dari banyak pihak.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya