Berita

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam/Repro

Nusantara

Apresiasi Putusan Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras, MUI: Presiden Merespon Secara Bijak

SELASA, 02 MARET 2021 | 14:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait izin investasi minuman keras (miras) beralkohol mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam menyampaikan, sikap Jokowi telah sesuai dengan aspirasi yang disampaikan pihaknya dan termasuk Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, pemerintah daerah, hingga elemen masyarakat.

"Hari ini Presiden Republik Indonesia telah merespon secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat," ujar Asrorun Niam dalam jumpa pers virtual yang diselengarakan di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/3).


"Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respon cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat," sambungnya.

Lebih lanjut, Asrorun mengutarakan harapan MUI kepada pemerintah agar terus memiliki komitmen untuk menyusun regulasi yang menjunjung tinggi unsur kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan komitmen kemaslahatan Bangsa," demikain Asrorun Niam menambahkan.

Dalam video berdurasi sekitar satu menit, Presiden Joko Widodo menyatakan mencabut lampiran Perpres 10/2021 yang mengatur Bidang Usaha Penanaman Modal khusus terkait investasi minuman keras (miras) beralkohol.

Jokowi mengungkap alasannya mencabut aturan tersebut karena menerima masukan dari MUI, ormas-ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah, serta tokoh-tokoh agama dan masyarakat.

Pada awalnya, investasi minuman keras beralkohol ini masuk ke dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021, yang diatur di dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal di sektor itu hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan loka.

Namun, belum sampai ditetapkan untuk direalisasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur, beleid ini mengundang kritik dari banyak pihak.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya