Berita

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam/Repro

Nusantara

Apresiasi Putusan Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras, MUI: Presiden Merespon Secara Bijak

SELASA, 02 MARET 2021 | 14:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait izin investasi minuman keras (miras) beralkohol mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam menyampaikan, sikap Jokowi telah sesuai dengan aspirasi yang disampaikan pihaknya dan termasuk Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, pemerintah daerah, hingga elemen masyarakat.

"Hari ini Presiden Republik Indonesia telah merespon secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat," ujar Asrorun Niam dalam jumpa pers virtual yang diselengarakan di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/3).


"Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respon cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat," sambungnya.

Lebih lanjut, Asrorun mengutarakan harapan MUI kepada pemerintah agar terus memiliki komitmen untuk menyusun regulasi yang menjunjung tinggi unsur kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan komitmen kemaslahatan Bangsa," demikain Asrorun Niam menambahkan.

Dalam video berdurasi sekitar satu menit, Presiden Joko Widodo menyatakan mencabut lampiran Perpres 10/2021 yang mengatur Bidang Usaha Penanaman Modal khusus terkait investasi minuman keras (miras) beralkohol.

Jokowi mengungkap alasannya mencabut aturan tersebut karena menerima masukan dari MUI, ormas-ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah, serta tokoh-tokoh agama dan masyarakat.

Pada awalnya, investasi minuman keras beralkohol ini masuk ke dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021, yang diatur di dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal di sektor itu hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan loka.

Namun, belum sampai ditetapkan untuk direalisasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur, beleid ini mengundang kritik dari banyak pihak.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya