Berita

Pelaksana Tugas Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Cecar Pegawai BNI Karena Tak Blokir Rekening Tersangka Kasus Suap Benur

SELASA, 02 MARET 2021 | 13:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Legal Divisi Hukum Bank Negera Indonesia (BNI) terkait rekening tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) yang tidak terblokir.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tersangka yang dimaksud adalah Andreau Misanta Pribadi (AMP), Stafsus Edhy Prabowo.

"Saksi Amanda Tita Mahesa selaku Legal Divisi Hukum Bank BNI Kantor Pusat didalami terkait dugaan alasan tidak terblokirnya salah satu rekening bank milik tersangka AMP. Di mana sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan pemblokiran untuk seluruh rekening bank milik tersangka AMP tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (2/3).


Penyidik juga telah memeriksa tiga saksi lainnya pada Senin kemarin (1/3). Yaitu, Syammy Dusman, Mulyanto, dan Asep Abidin Supriatna selaku selaku karyawan swasta.

Untuk saksi Syammy didalami terkait dugaan aliran sejumlah uang yang dibagikan Edhy ke berbagai pihak yang sumber uangnya diduga berasal dari para eksportir benur.

Selanjutnya saksi Mulyanto, didalami pengetahuannya terkait dugaan pengelolaan uang oleh tersangka Amiril Mukminin (AM) selaku Sekretariat pribadi (Sespri) Edhy atas perintah Edhy.

"Saksi Asep Abidin Supriatna didalami pengetahuan terkait dugaan pembelian rumah oleh tersangka EP melalui tersangka AM yang sumbernya diduga dari kumpulan pemberian sejumlah uang oleh para eksportir benur yang mendapatkan izin di KKP tahun 2020," jelas Ali.

Sementara itu, tersangka Amiril pun juga diperiksa sebagai saksi sekaligus sebagai tersangka. Amiril didalami pengetahuannya terkait dugaan pembelian aset berupa tanah dan bangunan milik Edhy.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya