Berita

Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok/RMOLJabar

Politik

Meski Menjabat Sekitar 3 Tahun, Kepala Daerah Terpilih Di Pilkada 2020 Tetap Dapat Gaji Satu Periode

SELASA, 02 MARET 2021 | 13:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Masa jabatan kepala daerah terpilih dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 tetap dihitung satu periode, meski hanya menjabat kurang dari 5 Tahun.

Kurang lebih, masa jabatan yang bakal dijalani para kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 hanya 3 tahun. Mereka pun akan mendapat kompensasi dari Pemerintah Pusat.

Seperti dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, masa jabatan kepala daerah tetap satu periode.


“Ya dalam SK-nya kan 2021-2026. Kalaupun nanti hanya sampai 2024, itu lain soal, karena ada ketentuan atau Undang-undang yang mengatur pengurangan masa jabatan,” ujar Rifqi Kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (2/3).

Rifqi memastikan, gaji kepala derah yang mengisi jabatan periode 2021-2026, tak menyesuaikan masa tugasnya. Mereka mendapatkan kompensasi meski masa jabatannya kurang dari lima tahun.

“Tetap dihitung satu periode walaupun kurang dari lima tahun, kan dapat kompensasi. Nah, kalau setengahnya dari lima tahun, ini baru bisa dibilang tidak satu periode,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya