Berita

Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok/RMOLJabar

Politik

Meski Menjabat Sekitar 3 Tahun, Kepala Daerah Terpilih Di Pilkada 2020 Tetap Dapat Gaji Satu Periode

SELASA, 02 MARET 2021 | 13:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Masa jabatan kepala daerah terpilih dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 tetap dihitung satu periode, meski hanya menjabat kurang dari 5 Tahun.

Kurang lebih, masa jabatan yang bakal dijalani para kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 hanya 3 tahun. Mereka pun akan mendapat kompensasi dari Pemerintah Pusat.

Seperti dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, masa jabatan kepala daerah tetap satu periode.


“Ya dalam SK-nya kan 2021-2026. Kalaupun nanti hanya sampai 2024, itu lain soal, karena ada ketentuan atau Undang-undang yang mengatur pengurangan masa jabatan,” ujar Rifqi Kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (2/3).

Rifqi memastikan, gaji kepala derah yang mengisi jabatan periode 2021-2026, tak menyesuaikan masa tugasnya. Mereka mendapatkan kompensasi meski masa jabatannya kurang dari lima tahun.

“Tetap dihitung satu periode walaupun kurang dari lima tahun, kan dapat kompensasi. Nah, kalau setengahnya dari lima tahun, ini baru bisa dibilang tidak satu periode,” pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya