Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL

Politik

Pengganti Artidjo Di Dewas KPK Sepenuhnya Wewenang Presiden

SELASA, 02 MARET 2021 | 11:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Satu kursi anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kosong sepeninggal Artidjo Alkostar yang wafat pada Minggu kemarin (28/2).

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, berdasarkan ketentuan Pasal 12 Ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah 4/2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewas KPK yang menentukan, ketika ada Ketua dan anggota Dewas yang meninggal dunia maka status anggota Dewas KPK diberhentikan.

"Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat 2 Peraturan Pemerintah 4/2020 atas kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas KPK dimaksud, maka Ketua Dewan Pengawas KPK dalam jangka waktu paling lama tiga hari sejak terjadinya kekosongan jabatan menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia," ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/3).


Karena, kata Ghufron, anggota Dewas periode 2019-2023 ditunjuk dan diangkat untuk pertama kalinya oleh Presiden. Maka, berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah 4/2020, posisi Artidjo akan diganti sesuai dengan ketentuan pertama kalinya pengangkatan Dewas KPK seperti diatur dalam Pasal 69A Ayat 1 UU 19/2019

"Berdasarkan uraian di atas, penggantian antarwaktu anggota Dewan Pengawas KPK, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia," pungkas Ghufron.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya