Berita

Pendidikan khusus profesi advokat di aula kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan/Ist

Hukum

Advokat Harus Mampu Menjaga Kehormatan Dan Kemuliaan Profesi

SELASA, 02 MARET 2021 | 09:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hendaknya advokat harus mampu menjaga kehormatan dan kemuliaan profesi. Karena sejatinya "lawyer as guardians of the law", bukan pula orang hukum itu sendiri yang mencabut kehormatan dan kemuliaan profesinya.

Demikian disampaikan dosen Filsafat Hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, kepada peserta pendidikan profesi advokat  kerjasama DPN Peradi dan UMSU di aula kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, Sabtu (27/2).

Azmi yang jadi salah satu pengajar dalam pendidikan profesi advokat ini mengatakan, perintah dan kehendak UU Advokat tahun 2003 sangat jelas dalam konsiderannya. Bahwa profesi advokat adalah profesi yang bebas mandiri dalam menjalankan profesinya dalam rangka mencapai supremasi hukum.

"Ini penting, hal ini yang harus menjadi arah tujuan advokat mewujudkan profesi yang bebas, bertanggung jawab, dan mandiri guna menjaga kehormatan hukum dan mengoperasionalkan supremasi hukum sebagai wujud cita negara hukum," tutur Azmi, melalui keterangannya kepada Redaksi, Selasa (2/3).

Ditambahkan Azmi, hukum itu tidak bertumpu di ruang hampa, ia bertumpu dalam masyarakat. Sehingga untuk melihat peristiwa hukum dalam fenomena perubahan masyarakat yang semakin cepat saat ini, kewajiban advokat dalam menjalankan profesinya untuk melakukan dengan baik, benar, dan jujur.

"Berikan pendapat hukum yang objektif dan pendampingan hukum dengan mengambil langkah-langkah hukum yang profesional, beradu dialektika hukum yang sportif, menegakkan kebenaran termasuk berani dalam mengakui kesalahan atas perbuatan yang dilakukan oleh kliennya, dan meluruskan pencari keadilan pada jalan benar," imbuhnya.

Lebih lanjut menurut Azmi, advokat saat ini harus berpacu mendorong cakrawala baru dalam upaya memperbaiki kualitas penegakan hukum dan melawan ketidaktertiban.

Harus mampu menggugah kliennya agar memiliki kesadaran atas kewajiban dan hak. Serta harus menjadi penegak hukum yang amanah sekaligus jadi pendidik hukum bagi kliennya dan masyarakat pada umumnya.

"Langkah terbaik advokat adalah pegang teguh Kode Etik Advokat Indonesia. Setiap advokat dalam menjalankan profesi dalam menegakkan hukum wajib menjaga integritas, berpihak pada kebenaran, dan menegakkan keadilan. Termasuk berani dalam memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia," demikian Azmi Syahputra.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Timnas Amin Siang Ini Dibubarkan

Selasa, 30 April 2024 | 09:59

Perbuatan Nurul Ghufron Dinilai Tidak Melanggar Etik

Selasa, 30 April 2024 | 09:57

Parpol Ramai-ramai Gabung Koalisi Prabowo Jadi Alarm Matinya Oposisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:55

PKS Oposisi atau Koalisi Tunggu Keputusan Majelis Syuro

Selasa, 30 April 2024 | 09:46

Anggaran Sudah Disetujui, DPRD DKI Tunggu Realisasi RDF Skala Perkotaan

Selasa, 30 April 2024 | 09:36

Beli Sabu, Oknum Polisi Tulungagung Ditangkap

Selasa, 30 April 2024 | 09:31

MPR akan Bangun Komunikasi Politik dengan Jokowi hingga Hamzah Haz Jelang Transisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:27

Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Berawan

Selasa, 30 April 2024 | 09:19

Perahu Rombongan Kader PMII Terbalik, Satu Meninggal

Selasa, 30 April 2024 | 09:06

2 Mei, Penentu Lolos Tidaknya Garuda Muda ke Olimpiade Paris

Selasa, 30 April 2024 | 08:48

Selengkapnya