Berita

Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim saat rilis pengungkapan gagalkan penyelundupan sabu/RMOLBanten

Hukum

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu Malaysia

SELASA, 02 MARET 2021 | 02:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis Sabu ke wilayah Indonesia.

Petugas berhasil mengamankan sabu itu seberat 3.050 gram atau 3,05 kilogram.

Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, pencegahan tersebut berhasil dilakukan saat pelaku melewati pemeriksaan X-Ray bagasi di Terminal 3.


"Pelaku berinisial MF berusia 21 tahun, pengakuannya dijanjikan Rp 45 juta dalam pengiriman tersebut," kata Finari seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Senin (1/3).

Finari mengungkapkan, berdasarkan hasil pencitraan X-Ray yang dilakukan, diketahui terdapat benda mencurigakan di dalam benda bawaan penumpang berinisial MF.

"Berdasarkan hasil pencitraan X-Ray, petugas kami mencurigai barang bawaan penumpang tersebut berupa didapati tiga buah kapasitor mobil dan satu buah stop kontak," kata Finari.

Atas kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap aksesoris mobil yang dibawa oleh eks penumpang Malindo Air OD-348 rute Malaysia-Indonesia.

"Dari pemeriksaan fisik yang dilakukan, petugas kami menemukan bungkusan kristal bening di masing-masing barang elektronik tersebut," ungkap Finari.

Setelah diketahui berisi kristal bening, petugas lantas melakukan uji laboratorium.

Hasilnya, kristal bening tersebut mengandung metamfetamin atau sabu.

"Kita langsung koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan pengembangan," ujar Finari.

Finari menuturkan, pihaknya bersama Bareskrim lalu melakukan penelusuran kepada penerima barang. Kemudian, diketahui mereka menuju wilayah Surabaya.

"Sampai dengan Surabaya terdapat dua tersangka lagi yakni MK (20) dan MKA (27), ada total 3 tersangka untuk pengungkapan ini," jelas Finari.

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Muhamad Anwar mengungkapkan, dari hasil interogasi, diketahui para pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia yang akan disebarkan ke wilayah Madura.

"Sayangnya, bandar yang ada di Malaysia masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) karena kabur setelah kurirnya ini ditangkap," jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika, para pelaku terancam dijerat dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya