Berita

Ilustrasi/Net

Suluh

Perpres Miras, Barang Lama Yang Dikemas Ulang

SENIN, 01 MARET 2021 | 23:47 WIB | OLEH: AZAIRUS ADLU

Keputusan Presiden Joko Widodo yang termuat dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjadi perhatian serius publik.

Pasalnya, aturan tersebut berisi soal tata cara melegalkan minuman keras (miras) agar dapat mudah dikonsumsi masyarakat.

Dengan Perpres tersebut, investasi dan peredaran miras di daerah-daerah seperti Bali, Papua, Sulut dan NTT berpotensi mengalir deras.


Sejumlah pihak, terutama ormas keagamaan menolak keras aturan tersebut. Bahkan ormas Islam yang dikenal dekat dengan pemerintah, seperti Nahdlatul Ulama (NU) juga tegas menolak aturan tersebut.

Versi NU, Perpres tersebut lebih banyak musibahnya, ketimbang untungnya. Kalau ditelaah dari sisi agama, semua agama yang diakui di Indonesia tidak ada satupun yang memperbolehkan umatnya untuk mengonsumsi miras.

Banyak juga selain ormas keagamaan, intinya, semua senada, menolak keras aturan tersebut.

Bahkan Gubernur Papua Lukas Enembe lantang menolak bila miras dilegalkan di Papua. Menurutnya, miras membawa petaka bagi masyarakat Papua, padahal mayoritas warga Papua nonmuslim.

Dari sisi hukum dan sosial, banyak sekali kasus kriminal, pidana yang awalnya karena si pelaku mabuk karena miras.

Yang terbaru adalah ulah oknum polisi yang menembak mati anggota TNI AD dan dua orang pekerja restoran karena emosi ditagih.

Emosi dan mabuk, oknum polisi tersebut melepaskan peluru panas yang berujung pada kematian orang tak bersalah.
Jadi sudah sepantasnya kalau Perpres ini dicabut, atau digugat saja ke Mahkamah Agung (MA), karena penolakan begitu deras, dan kalau dihitung-hitung, dampak sosialnya sangat negatif.

Negara punya kewajiban menjaga dan membina moral rakyatnya, bagaimana moralnya akan baik kalau miras yang notabenenya 'minuman setan' beredar luas dan mudah didapat oleh masyarakat.

Menengok kebelakang, pemerintah sudah pernah mencoba mengatur soal legalitas miras, hal itu tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 Tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, namun digugat ke MA oleh Front Pembela Islam (FPI) pada Oktober 2012.

Kala itu MA memenangkan FPI dan membatalkan Keppres tersebut lantaran bertentangan dengan Pancasila, UU 36/2009, UU 8/1999 dan UU 7/1996.

Spekulasi pun muncul mengingat kejadian tersebut, kalau dibawa ke ranah politik, bisa saja Perpres soal miras kali ini dikeluarkan karena FPI sudah berhasil dibubarkan oleh pemerintah, atau memang ada hal lain yang mendorong, misal ada dana besar yang siap masuk dalam industri miras bila hal itu dilegalkan.
Karena saat ini pemerintah sangat butuh dana segar, maklum dampak pandemi memukul telak laju perekonomian negara.

Meski demikian, hal itu tentunya belum bisa dijawab secara gamblang, namun, bila pemerintah peka dan mau mendengar, itu sudah jadi desas desus, oleh karenanya, sudah patut Perpres tersebut dicabut.

Sudahlah fokus saja tangani Covid-19, gencarkan vaksinasi, cari uang di tempat lain, masih banyak sektor yang bisa digarap pemerintah, miras tidak perlu diurus.

Banyak hal lain yang penting ketimbang cari pemasukan dari investasi miras.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya