Berita

Ilustrasi/Net

Suluh

Perpres Miras, Barang Lama Yang Dikemas Ulang

SENIN, 01 MARET 2021 | 23:47 WIB | OLEH: AZAIRUS ADLU

Keputusan Presiden Joko Widodo yang termuat dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjadi perhatian serius publik.

Pasalnya, aturan tersebut berisi soal tata cara melegalkan minuman keras (miras) agar dapat mudah dikonsumsi masyarakat.

Dengan Perpres tersebut, investasi dan peredaran miras di daerah-daerah seperti Bali, Papua, Sulut dan NTT berpotensi mengalir deras.


Sejumlah pihak, terutama ormas keagamaan menolak keras aturan tersebut. Bahkan ormas Islam yang dikenal dekat dengan pemerintah, seperti Nahdlatul Ulama (NU) juga tegas menolak aturan tersebut.

Versi NU, Perpres tersebut lebih banyak musibahnya, ketimbang untungnya. Kalau ditelaah dari sisi agama, semua agama yang diakui di Indonesia tidak ada satupun yang memperbolehkan umatnya untuk mengonsumsi miras.

Banyak juga selain ormas keagamaan, intinya, semua senada, menolak keras aturan tersebut.

Bahkan Gubernur Papua Lukas Enembe lantang menolak bila miras dilegalkan di Papua. Menurutnya, miras membawa petaka bagi masyarakat Papua, padahal mayoritas warga Papua nonmuslim.

Dari sisi hukum dan sosial, banyak sekali kasus kriminal, pidana yang awalnya karena si pelaku mabuk karena miras.

Yang terbaru adalah ulah oknum polisi yang menembak mati anggota TNI AD dan dua orang pekerja restoran karena emosi ditagih.

Emosi dan mabuk, oknum polisi tersebut melepaskan peluru panas yang berujung pada kematian orang tak bersalah.
Jadi sudah sepantasnya kalau Perpres ini dicabut, atau digugat saja ke Mahkamah Agung (MA), karena penolakan begitu deras, dan kalau dihitung-hitung, dampak sosialnya sangat negatif.

Negara punya kewajiban menjaga dan membina moral rakyatnya, bagaimana moralnya akan baik kalau miras yang notabenenya 'minuman setan' beredar luas dan mudah didapat oleh masyarakat.

Menengok kebelakang, pemerintah sudah pernah mencoba mengatur soal legalitas miras, hal itu tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 Tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, namun digugat ke MA oleh Front Pembela Islam (FPI) pada Oktober 2012.

Kala itu MA memenangkan FPI dan membatalkan Keppres tersebut lantaran bertentangan dengan Pancasila, UU 36/2009, UU 8/1999 dan UU 7/1996.

Spekulasi pun muncul mengingat kejadian tersebut, kalau dibawa ke ranah politik, bisa saja Perpres soal miras kali ini dikeluarkan karena FPI sudah berhasil dibubarkan oleh pemerintah, atau memang ada hal lain yang mendorong, misal ada dana besar yang siap masuk dalam industri miras bila hal itu dilegalkan.
Karena saat ini pemerintah sangat butuh dana segar, maklum dampak pandemi memukul telak laju perekonomian negara.

Meski demikian, hal itu tentunya belum bisa dijawab secara gamblang, namun, bila pemerintah peka dan mau mendengar, itu sudah jadi desas desus, oleh karenanya, sudah patut Perpres tersebut dicabut.

Sudahlah fokus saja tangani Covid-19, gencarkan vaksinasi, cari uang di tempat lain, masih banyak sektor yang bisa digarap pemerintah, miras tidak perlu diurus.

Banyak hal lain yang penting ketimbang cari pemasukan dari investasi miras.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya