Berita

Ilustrasi/Net

Suluh

Perpres Miras, Barang Lama Yang Dikemas Ulang

SENIN, 01 MARET 2021 | 23:47 WIB | OLEH: AZAIRUS ADLU

Keputusan Presiden Joko Widodo yang termuat dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjadi perhatian serius publik.

Pasalnya, aturan tersebut berisi soal tata cara melegalkan minuman keras (miras) agar dapat mudah dikonsumsi masyarakat.

Dengan Perpres tersebut, investasi dan peredaran miras di daerah-daerah seperti Bali, Papua, Sulut dan NTT berpotensi mengalir deras.

Sejumlah pihak, terutama ormas keagamaan menolak keras aturan tersebut. Bahkan ormas Islam yang dikenal dekat dengan pemerintah, seperti Nahdlatul Ulama (NU) juga tegas menolak aturan tersebut.

Versi NU, Perpres tersebut lebih banyak musibahnya, ketimbang untungnya. Kalau ditelaah dari sisi agama, semua agama yang diakui di Indonesia tidak ada satupun yang memperbolehkan umatnya untuk mengonsumsi miras.

Banyak juga selain ormas keagamaan, intinya, semua senada, menolak keras aturan tersebut.

Bahkan Gubernur Papua Lukas Enembe lantang menolak bila miras dilegalkan di Papua. Menurutnya, miras membawa petaka bagi masyarakat Papua, padahal mayoritas warga Papua nonmuslim.

Dari sisi hukum dan sosial, banyak sekali kasus kriminal, pidana yang awalnya karena si pelaku mabuk karena miras.

Yang terbaru adalah ulah oknum polisi yang menembak mati anggota TNI AD dan dua orang pekerja restoran karena emosi ditagih.

Emosi dan mabuk, oknum polisi tersebut melepaskan peluru panas yang berujung pada kematian orang tak bersalah.
Jadi sudah sepantasnya kalau Perpres ini dicabut, atau digugat saja ke Mahkamah Agung (MA), karena penolakan begitu deras, dan kalau dihitung-hitung, dampak sosialnya sangat negatif.

Negara punya kewajiban menjaga dan membina moral rakyatnya, bagaimana moralnya akan baik kalau miras yang notabenenya 'minuman setan' beredar luas dan mudah didapat oleh masyarakat.

Menengok kebelakang, pemerintah sudah pernah mencoba mengatur soal legalitas miras, hal itu tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 Tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, namun digugat ke MA oleh Front Pembela Islam (FPI) pada Oktober 2012.

Kala itu MA memenangkan FPI dan membatalkan Keppres tersebut lantaran bertentangan dengan Pancasila, UU 36/2009, UU 8/1999 dan UU 7/1996.

Spekulasi pun muncul mengingat kejadian tersebut, kalau dibawa ke ranah politik, bisa saja Perpres soal miras kali ini dikeluarkan karena FPI sudah berhasil dibubarkan oleh pemerintah, atau memang ada hal lain yang mendorong, misal ada dana besar yang siap masuk dalam industri miras bila hal itu dilegalkan.
Karena saat ini pemerintah sangat butuh dana segar, maklum dampak pandemi memukul telak laju perekonomian negara.

Meski demikian, hal itu tentunya belum bisa dijawab secara gamblang, namun, bila pemerintah peka dan mau mendengar, itu sudah jadi desas desus, oleh karenanya, sudah patut Perpres tersebut dicabut.

Sudahlah fokus saja tangani Covid-19, gencarkan vaksinasi, cari uang di tempat lain, masih banyak sektor yang bisa digarap pemerintah, miras tidak perlu diurus.

Banyak hal lain yang penting ketimbang cari pemasukan dari investasi miras.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya