Berita

Ilustrasi/Net

Suluh

Perpres Miras, Barang Lama Yang Dikemas Ulang

SENIN, 01 MARET 2021 | 23:47 WIB | OLEH: AZAIRUS ADLU

Keputusan Presiden Joko Widodo yang termuat dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjadi perhatian serius publik.

Pasalnya, aturan tersebut berisi soal tata cara melegalkan minuman keras (miras) agar dapat mudah dikonsumsi masyarakat.

Dengan Perpres tersebut, investasi dan peredaran miras di daerah-daerah seperti Bali, Papua, Sulut dan NTT berpotensi mengalir deras.


Sejumlah pihak, terutama ormas keagamaan menolak keras aturan tersebut. Bahkan ormas Islam yang dikenal dekat dengan pemerintah, seperti Nahdlatul Ulama (NU) juga tegas menolak aturan tersebut.

Versi NU, Perpres tersebut lebih banyak musibahnya, ketimbang untungnya. Kalau ditelaah dari sisi agama, semua agama yang diakui di Indonesia tidak ada satupun yang memperbolehkan umatnya untuk mengonsumsi miras.

Banyak juga selain ormas keagamaan, intinya, semua senada, menolak keras aturan tersebut.

Bahkan Gubernur Papua Lukas Enembe lantang menolak bila miras dilegalkan di Papua. Menurutnya, miras membawa petaka bagi masyarakat Papua, padahal mayoritas warga Papua nonmuslim.

Dari sisi hukum dan sosial, banyak sekali kasus kriminal, pidana yang awalnya karena si pelaku mabuk karena miras.

Yang terbaru adalah ulah oknum polisi yang menembak mati anggota TNI AD dan dua orang pekerja restoran karena emosi ditagih.

Emosi dan mabuk, oknum polisi tersebut melepaskan peluru panas yang berujung pada kematian orang tak bersalah.
Jadi sudah sepantasnya kalau Perpres ini dicabut, atau digugat saja ke Mahkamah Agung (MA), karena penolakan begitu deras, dan kalau dihitung-hitung, dampak sosialnya sangat negatif.

Negara punya kewajiban menjaga dan membina moral rakyatnya, bagaimana moralnya akan baik kalau miras yang notabenenya 'minuman setan' beredar luas dan mudah didapat oleh masyarakat.

Menengok kebelakang, pemerintah sudah pernah mencoba mengatur soal legalitas miras, hal itu tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 Tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, namun digugat ke MA oleh Front Pembela Islam (FPI) pada Oktober 2012.

Kala itu MA memenangkan FPI dan membatalkan Keppres tersebut lantaran bertentangan dengan Pancasila, UU 36/2009, UU 8/1999 dan UU 7/1996.

Spekulasi pun muncul mengingat kejadian tersebut, kalau dibawa ke ranah politik, bisa saja Perpres soal miras kali ini dikeluarkan karena FPI sudah berhasil dibubarkan oleh pemerintah, atau memang ada hal lain yang mendorong, misal ada dana besar yang siap masuk dalam industri miras bila hal itu dilegalkan.
Karena saat ini pemerintah sangat butuh dana segar, maklum dampak pandemi memukul telak laju perekonomian negara.

Meski demikian, hal itu tentunya belum bisa dijawab secara gamblang, namun, bila pemerintah peka dan mau mendengar, itu sudah jadi desas desus, oleh karenanya, sudah patut Perpres tersebut dicabut.

Sudahlah fokus saja tangani Covid-19, gencarkan vaksinasi, cari uang di tempat lain, masih banyak sektor yang bisa digarap pemerintah, miras tidak perlu diurus.

Banyak hal lain yang penting ketimbang cari pemasukan dari investasi miras.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya