Berita

Ilustrasi/Net

Suluh

Perpres Miras, Barang Lama Yang Dikemas Ulang

SENIN, 01 MARET 2021 | 23:47 WIB | OLEH: AZAIRUS ADLU

Keputusan Presiden Joko Widodo yang termuat dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjadi perhatian serius publik.

Pasalnya, aturan tersebut berisi soal tata cara melegalkan minuman keras (miras) agar dapat mudah dikonsumsi masyarakat.

Dengan Perpres tersebut, investasi dan peredaran miras di daerah-daerah seperti Bali, Papua, Sulut dan NTT berpotensi mengalir deras.


Sejumlah pihak, terutama ormas keagamaan menolak keras aturan tersebut. Bahkan ormas Islam yang dikenal dekat dengan pemerintah, seperti Nahdlatul Ulama (NU) juga tegas menolak aturan tersebut.

Versi NU, Perpres tersebut lebih banyak musibahnya, ketimbang untungnya. Kalau ditelaah dari sisi agama, semua agama yang diakui di Indonesia tidak ada satupun yang memperbolehkan umatnya untuk mengonsumsi miras.

Banyak juga selain ormas keagamaan, intinya, semua senada, menolak keras aturan tersebut.

Bahkan Gubernur Papua Lukas Enembe lantang menolak bila miras dilegalkan di Papua. Menurutnya, miras membawa petaka bagi masyarakat Papua, padahal mayoritas warga Papua nonmuslim.

Dari sisi hukum dan sosial, banyak sekali kasus kriminal, pidana yang awalnya karena si pelaku mabuk karena miras.

Yang terbaru adalah ulah oknum polisi yang menembak mati anggota TNI AD dan dua orang pekerja restoran karena emosi ditagih.

Emosi dan mabuk, oknum polisi tersebut melepaskan peluru panas yang berujung pada kematian orang tak bersalah.
Jadi sudah sepantasnya kalau Perpres ini dicabut, atau digugat saja ke Mahkamah Agung (MA), karena penolakan begitu deras, dan kalau dihitung-hitung, dampak sosialnya sangat negatif.

Negara punya kewajiban menjaga dan membina moral rakyatnya, bagaimana moralnya akan baik kalau miras yang notabenenya 'minuman setan' beredar luas dan mudah didapat oleh masyarakat.

Menengok kebelakang, pemerintah sudah pernah mencoba mengatur soal legalitas miras, hal itu tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 Tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, namun digugat ke MA oleh Front Pembela Islam (FPI) pada Oktober 2012.

Kala itu MA memenangkan FPI dan membatalkan Keppres tersebut lantaran bertentangan dengan Pancasila, UU 36/2009, UU 8/1999 dan UU 7/1996.

Spekulasi pun muncul mengingat kejadian tersebut, kalau dibawa ke ranah politik, bisa saja Perpres soal miras kali ini dikeluarkan karena FPI sudah berhasil dibubarkan oleh pemerintah, atau memang ada hal lain yang mendorong, misal ada dana besar yang siap masuk dalam industri miras bila hal itu dilegalkan.
Karena saat ini pemerintah sangat butuh dana segar, maklum dampak pandemi memukul telak laju perekonomian negara.

Meski demikian, hal itu tentunya belum bisa dijawab secara gamblang, namun, bila pemerintah peka dan mau mendengar, itu sudah jadi desas desus, oleh karenanya, sudah patut Perpres tersebut dicabut.

Sudahlah fokus saja tangani Covid-19, gencarkan vaksinasi, cari uang di tempat lain, masih banyak sektor yang bisa digarap pemerintah, miras tidak perlu diurus.

Banyak hal lain yang penting ketimbang cari pemasukan dari investasi miras.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya