Berita

Penyelundupan sabu dari Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta/RMOLBanten

Nusantara

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Pengiriman Sabu Asal Malaysia

SENIN, 01 MARET 2021 | 22:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke wilayah Indonesia. Adapun Sabu yang diamankan yakni 3.050 gram atau 3,05 kilogram.

Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, pencegahan tersebut berhasil dilakukan saat pelaku melewati pemeriksaan X-Ray bagasi di Terminal 3.

"Pelaku berinisial MF berusia 21 tahun, pengakuannya dijanjikan Rp 45 juta dalam pengiriman tersebut," kata Finari di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Senin (1/3).


Finari mengungkapkan, berdasarkan hasil pencitraan X-Ray yang dilakukan, diketahui terdapat benda mencurigakan di dalam benda bawaan penumpang MF tersebut.

"Berdasarkan hasil pencitraan X-Ray, petugas kami mencurigai barang bawaan penumpang tersebut berupa didapati tiga buah kapasitor mobil dan satu buah stop kontak," kata Finari.

Atas kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap aksesoris mobil yang dibawa oleh eks penumpang Malindo Air OD-348 rute Malaysia-Indonesia.

"Dari pemeriksaan fisik yang dilakukan, petugas kami menemukan bungkusan kristal bening di masing-masing barang elektronik tersebut," ungkap Finari.

Setelah diketahui berisi kristal bening, petugas lantas melakukan uji laboratorium. Diketahuilah kristal bening tersebut mengandung metamfetamin atau sabu.

"Kita langsung koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan pengembangan," ujar Finari seperti dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Finari menuturkan, pihaknya bersama Bareskrim lalu melakukan control delivery atau penelusuran kepada penerima barang. Kemudian, diketahui mereka menuju wilayah Surabaya.

"Sampai dengan Surabaya terdapat dua tersangka lagi yakni MK (20) dan MKA (27), ada total 3 tersangka untuk pengungkapan ini," jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Muhamad Anwar mengungkapkan, dari hasil interogasi, diketahui para pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia yang akan disebarkan ke wilayah Madura, Indonesia.

"Sayangnya, bandar yang ada di Malaysia masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) karena kabur setelah kurirnya ini ditangkap," jelasnya.

Berdasarkan UU 35/2009 tentang Narkotika, para pelaku diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya