Berita

Millen Cyrus saat diamankan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya/Net

Hukum

Direhab, Ini Obat Yang Dikonsumsi Millen Cyrus

SENIN, 01 MARET 2021 | 17:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Selebram Millen Cyrus ternyata hanya mengkonsumsi obat clozapine yang masuk kategori psikotropika golongan IV. Millen mengaku, mengkonsumsi obat tersebut untuk menghilangkan rasa cemas.

Obat itu, kata Millen didapat dari Badan Narkotika Nasional. Pasalnya, Millen menyebut dirinya sempst depresi. Nah, dalih Millen, obat itu dikonsumsinya guna mengatasi kecemasan dan depresi yang dialaminya. Milen menyebut dia merasa depresi sejak tersangkut kasus narkoba sebelumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, keponakan dari penyanyi Ashanty itu dikembalikan ke Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah diamankan lagi pada Minggu 28 Februari 2021 dini hari lalu.


"Setelah kami dalami, yang bersangkutan mengkonsumsi obat clozapine tablet dua mili gram, dia minum hari Kamis, kami lakukan penangkapan hari Minggu pagi. Hari Kamis mengkonsumi dan masih positif," ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3).

Berdasar hasil pemeriksaan polisi, ternyata Millen mengkonsumsi obat dengan resep dokter. Kata Yusri, Millen masih menjalani proses rehabilitasi dalam kasus narkotika sebelumnya. Maka dari itu, Millen dikembalikan kesana. Millen diserahkan perhari ini.

"Dia mengkonsumsi obat itu pada saat hari kamis, dia ada di sana, obatnya ada, surat keterangan juga ada, ini resep dokter dari BNNK Jaksel," kata dia.

Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Millen ditangkap karena narkoba. Sebelumnya, Millen juga pernah ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba, pada bulan November tahun 2020.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya