Berita

Pengamat Kebijakan Publik UPI, Karim Suryadi/Net

Politik

Perpres 10/2021 Jadi Blunder Jokowi

SENIN, 01 MARET 2021 | 17:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pelegalan produksi minuman keras (miras) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari lalu tak henti mendapat kritikan dari berbagai kalangan.

Meski Perpres tersebut merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), tetap saja dinilai tidak elok.

Menurut pengamat Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Karim Suryadi, Perpres tersebut akan menimbulkan penolakan dari masyarakat dan berujung pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Jika Kamtibmas terganggu, para investor tidak akan masuk. Sebab pada prinsipnya investor akan datang apabila situasi tetap kondusif.

"Menurut saya blunder, meskipun saya bukan ahli ekonomi tetapi saya meragukan dampak Perpres miras terhadap ekonomi. Nah Perpres Miras ini mengancam kondusivitas masyarakat," kata Karim, Senin (1/3).

Karim menilai, legalitas produksi miras tidak didukung oleh modal sosial, meskipun diberlakukan di provinsi yang mayoritas masyarakat non-muslim yakni Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Ia menyebut masyarakat manapun akan menolak terjadi mabuk-mabukan di muka umum.

"Meski mereka (masyarakat) tahu bahwa itu (legalitas miras) dibolehkan nantinya juga akan melihat seberapa jauh maslahatnya bagi kepentingan publik," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Kendati begitu, ia tak menampik bahwa terdapat masyarakat yang menoleransi kebiasaan mengomsumsi miras jika dilangsungkan di ruang privat.

"Saya yakin mereka tidak akan mengizinkan bila dilegalisasi di ruang publik," ucapnya.

Karim menambahkan, Perpres tersebut menabrak fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan miras. Jika suatu hal yang sebelumnya diharamkan tetapi saat ini justru dilegalkan, ke depannya akan terdapat banyak larangan-larangan yang bisa dilawan oleh negara.

"Hal tersebut akan menjadi preseden bahwa barang dan jasa yang diharamkan demi alasan ekonomi bisa-bisa dibuka atau diiventasikan," tandasnya.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Jelang Piala AFF dan AFC, 36 Pemain Masuk Seleksi Tim U-16 Tahap Dua

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:02

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga DIminta Tak Beraktivitas

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:25

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:11

2.098 Warga Terjangkit DBD, Pemkot Bandung Siagakan 41 Rumah Sakit

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:01

Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Ringan

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:21

Warga Diimbau Lapor RT sebelum Mudik Lebaran

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:11

Generasi Z di Jakarta Bisa Berkontribusi Kendalikan Inflasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:04

Surat Dr Paristiyanti Nuwardani Diduga jadi Penyebab TPPO Farienjob Jerman

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00

Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar Jelang Pilkada Lumajang

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:42

Satpol PP Diminta Jaga Perilaku saat Berinteraksi dengan Masyarakat

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:31

Selengkapnya