Mantan Karo PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo saat menjalani persidangan/Net
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo tidak mengakui bahwa telah menerima suap dari Djoko Tjandra terkait dengan penghapusan red notice.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Rolas Sitinjak, Prasetijo Utomo memohon Majelis Hakim membebaskannya dari dakwaan tim JPU.
"Memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum," kata Penasihat Hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3).
Selain meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan, Brigjen Prasetijo Utomo juga memohon agar nota pembelaan serta duplik yang diajukan diterima oleh majelis hakim. Rolas mengatakan, kliennya juga ingin mejelis hakim merehabilitasi nama baik harkat martabat terdakwa dan membebankan perkara biaya a quo kepada negara.
"Menerima permohonan terdakwa sebagai justice collaborator," ujarnya.
Rolas menegaskan Prasetijo tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Pasalnya, kata Rolas, tugas pokok dan fungsi terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri sama sekali tak ada kaitan dengan kepengurusan interpol red notice yang ada di bawah kewenangan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Bahkan ia juga membantah semua dalil replik dan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Terdakwa Brigjen pol Prasetijo Utomo tidak pernah terlibat sama sekali serta tidak memiliki peran aktif atas terbitnya surat-surat yang dikeluarkan oleh Divhubinter Polri terkait status interpol red notice Djoko Soegiarto Tjandra," imbuhnya.
Majelis Hakim akan memutus sidang tersebut pada Rabu 10 Maret 2021. Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Prasetijo disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP.
Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Pasal 426 KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Brigjen Prasetijo Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Djoko Tjandra Hari Ini", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/08/06445771/brigjen-prasetijo-hadapi-tuntutan-jaksa-di-kasus-djoko-tjandra-hari-ini?page=all.
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana
Download aplikasi
Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
https://bit.ly/3g85pkAiOS:
https://apple.co/3hXWJ0L
Pengukuhan Petugas Haji
Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04
Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan
Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02
Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi
Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42
Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang
Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei
Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22
BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta
Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27
Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi
Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05
Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi
Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00
Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta
Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35
Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall
Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22
Selengkapnya