Berita

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

Dukung Penolakan Perpres 10/2021, PAN: Devisanya Tak Seberapa, Kerusakannya Besar

SENIN, 01 MARET 2021 | 14:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peraturan Presiden No 10/2021 yang membuka keran bagi para investor minuman beralkohol (minol) untuk masuk ke Indonesia telah banyak ditolak oleh masyarakat.

Seperti ditegaskan Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mayoritas masyarakat Indonesia menolak peredaran miras di tanah air.

“Pasalnya, miras dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. Para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya,” ucap Saleh lewat keterangannya, Senin (1/3).


Menurut anggota Komisi IX DPR RI ini, dampak negatif dari mengonsumsi minuman beralkohol sangat banyak. Dari kecelakaan hingga tindakan kriminalitas.

“Pengaruh minuman memang sangat tidak baik. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya kembali,” katanya.

Jika alasan pemerintah untuk mendatangkan devisa negara, Saleh mendesak pemerintah untuk menghitung kembali hal tersebut kemudian membandingkannya dengan dampak yang terjadi.

“Berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut. Lalu, bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras tersebut,” tegasnya.

"Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini,” tandas Saleh Daulay.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya