Berita

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar/RMOL

Hukum

Haris Azhar: Negara Harus Beri Perhatian Khusus Terhadap Kelompok Mafia Tanah

MINGGU, 28 FEBRUARI 2021 | 17:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penegak hukum ditantang untuk mengungkap mafia tanah besar di tanah air.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar pasca mencuatnya kasus mafia tanah yang menimpa ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Pati Djalal.

"Negara wajib memberi perhatian khusus terhadap kelompok mafia tanah seperti ini, hukum seolah tumpul," kata Haris kepada wartawan, Minggu (28/2).


Secara khusus, ia menyoroti kasus dugaan mafia tanah di wilayah Tangerang. Haris yang didampingi Founder Lokataru/Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengaku menemukan banyak kejanggalan atas dugaan kasus penyerobotan lahan di Tangerang itu.

Contohnya, NIB dan atau SHM atas nama Vreddy dan Hendry, diterbitkan dengan total luasan bidang tanah masing-masing sebesar 500 hm dan 200 ha. Padahal, Peraturan Menteri ATR/BPN 18/2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian, telah membatasi luasan kepemilikan tanah pertanian hanya sebesar 20 ha.

Haris pun mengungkap sejumlah kasus perampasan tanah bersertifikat di Kabupaten Tangerang, yang dilakukan oleh perusahaan pengembang dan terindikasi bekerja sama dengan organisasi preman.

"Ketika masyarakat ke lapangan mempertanyakan persoalan ini, sejumlah preman mengintimidasi," tambah Haris.

Seperti Kasus yang dialami oleh Tonny Permana, pemegang dan pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kepemilikan tersebut digugat di Pengadilan oleh seseorang dengan hanya menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah. Dalam proses ini, propertinya dihancurkan oleh sekelompok preman lalu dipasang plang 'dibawah pengawasan HRC berdasarkan Akta Jual Beli'.

Kasus serupa juga dialami oleh Djoko Sukamtono di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. SHM miliknya diduga dikuasai oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) dengan cara melakukan laporan yang mengindikasikan kriminalisasi kepada pemilik sertifikat.

Menurut Haris, praktik penyerobotan lahan ini bisa mulus karena para mafia tanah berkolaborasi dengan BPN.

"Mafia tanah juga kami tengarai telah membuat sejumlah proses akrobat hukum sehingga barang rampasan negara berupa tanah dapat dikuasai oleh perusahaan pengembang," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya