Berita

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat, Arman Hanis/Net

Hukum

Pihak Keluarga Tunjuk Ketua Peradi Jakpus Jadi Pengacara Nurdin Abdullah, Begini Rekam Jejaknya

MINGGU, 28 FEBRUARI 2021 | 13:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pihak keluarga Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA) telah menunjuk seorang pengacara yang akan mendampingi Nurdin selama menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Gubernur Sulsel, Veronika Moniaga menjelaskan bahwa pihak keluarga sudah berembuk serta berdiskusi masalah yang mengalami Nurdin Abdullah. Semua sudah pada satu kesepakatan untuk memilih satu kuasa hukum yang nantinya akan membantu dalam proses yang berjalan dan akan memediasi proses yang berjalan di KPK.

“Yakni Bapak Arman Hanis yang ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum bapak Nurdin Abdullah," ujarnya kepada wartawan pada Minggu (28/2).


Arman Hanis merupakan pendiri dan pengelola Hanis & Hanis sejak 2004 yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat periode 2018 hingga 2023.

Arman Hanis telah menangani beberapa perkara. Seperti menangani perkara PT Sarinah (Persero) melawan PT Asuransi Bangun Askrida Cabang Bandung, perkara PT Toppan Printing Indonesia Kaoru Fukushima melawan PT Sariguna Primatirta, perkara PT Sinar Dewi Flores Indah melawan PT Bank Negara Indonesia (Persero), dan beberapa perkara lainnya.

Arman pun juga diketahui pernah menjadi penasihat hukum perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Pardi Supriyadi selaku Kepala Cabang PT Nugraha Adi Taruna dan Gusti Yudi Rahman selaku Direktur PT Nugraha Adi Taruna dalam perkara proyek pembangunan Islamic Center di Kabupaten Bekasi pada 2015.

Kini, Arman akan kembali menangani perkara korupsi yang menjerat Nurdin dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021. Yaitu, proyek Wisata Bira.

Nurdin disebut menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari tersangka Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor yang mendapatkan pekerja ini.

Selain itu, Nurdin juga disebut menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar dari pihak kontraktor lainnya.

Nurdin pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua tersangka lainnya pada Sabtu (27/2). Dua tersangka lainnya adalah, Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUPR Provinsi Sulsel, dan Agung Sucipto (AS) sebagai pihak pemberi.

Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya