Berita

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat, Arman Hanis/Net

Hukum

Pihak Keluarga Tunjuk Ketua Peradi Jakpus Jadi Pengacara Nurdin Abdullah, Begini Rekam Jejaknya

MINGGU, 28 FEBRUARI 2021 | 13:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pihak keluarga Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA) telah menunjuk seorang pengacara yang akan mendampingi Nurdin selama menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Gubernur Sulsel, Veronika Moniaga menjelaskan bahwa pihak keluarga sudah berembuk serta berdiskusi masalah yang mengalami Nurdin Abdullah. Semua sudah pada satu kesepakatan untuk memilih satu kuasa hukum yang nantinya akan membantu dalam proses yang berjalan dan akan memediasi proses yang berjalan di KPK.

“Yakni Bapak Arman Hanis yang ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum bapak Nurdin Abdullah," ujarnya kepada wartawan pada Minggu (28/2).


Arman Hanis merupakan pendiri dan pengelola Hanis & Hanis sejak 2004 yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat periode 2018 hingga 2023.

Arman Hanis telah menangani beberapa perkara. Seperti menangani perkara PT Sarinah (Persero) melawan PT Asuransi Bangun Askrida Cabang Bandung, perkara PT Toppan Printing Indonesia Kaoru Fukushima melawan PT Sariguna Primatirta, perkara PT Sinar Dewi Flores Indah melawan PT Bank Negara Indonesia (Persero), dan beberapa perkara lainnya.

Arman pun juga diketahui pernah menjadi penasihat hukum perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Pardi Supriyadi selaku Kepala Cabang PT Nugraha Adi Taruna dan Gusti Yudi Rahman selaku Direktur PT Nugraha Adi Taruna dalam perkara proyek pembangunan Islamic Center di Kabupaten Bekasi pada 2015.

Kini, Arman akan kembali menangani perkara korupsi yang menjerat Nurdin dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021. Yaitu, proyek Wisata Bira.

Nurdin disebut menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari tersangka Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor yang mendapatkan pekerja ini.

Selain itu, Nurdin juga disebut menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar dari pihak kontraktor lainnya.

Nurdin pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua tersangka lainnya pada Sabtu (27/2). Dua tersangka lainnya adalah, Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUPR Provinsi Sulsel, dan Agung Sucipto (AS) sebagai pihak pemberi.

Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya