Berita

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah/Net

Politik

Bagi PDIP Operasi Tangkap Tangan Nurdin Abdullah Janggal, Seharusnya Operasi Tangkap Tidur

MINGGU, 28 FEBRUARI 2021 | 11:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Istilah operasi tangkap tangan (OTT) yang disematkan KPK dalam operasi penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dinilai janggal oleh PDI Perjuangan.

Pasalnya dalam operasi itu, Nurdin Abdullah tidak sedang tertangkap tangan melakukan praktik korupsi. Penangkapan dilakukan KPK saat Nurdin sedang terlelap di kamar rumahnya.

“KPK menyatakan itu operasi OTT, tapi kenyataannya Prof. Nurdin sedang tidur. Jadi lebih tepat dikatakan Operasi Tangkap Tidur,” ujar politisi PDIP Deddy Sitorus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/2).


Selain itu, lanjut Deddy, OTT yang dilakukan KPK patut dipertanyakan. Pasalnya, Deddy menduga ada upaya politik untjk menjatuhkan Nurdin Abdullah.

Lebih lanjut, Deddy Sitorus mengatakan bahwa Nurdin Abdulah meeupakan seorang pemimpin yang sudah teruji dalam menjaga disiplin diri. Di berharap kasus yang menimpanya saat ini murni semata-mata kasus hukum dan bukan dalam rangkaian menjatuhkan Nurdin secara politik.

“Jikapun beliau lalai atau terjebak dalam pusatan kasus ini, kami ingin melihat bahwa ini adalah kasus yang semata-mata demi hukum dan keadilan,” demikian Deddy Sitorus.

Nurdin bersama dengan lima orang lainnya telah ditangkap tangan oleh penyidik KPK pada Jumat malam (26/2) di tiga tempat yang berbeda di Sulsel.

Kelima orang yang turut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK adalah, Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, Nuryadi (NY) selaku supir Agung Sucipto, Samsul Bahri (SB) selaku ajudan Nurdin, Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUPR Provinsi Sulsel, dan Irfan (IF) selaku supir atau keluarga Edy Rahmat.

Dari OTT itu, KPK mengamankan sebuah koper yang berisi yang sejumlah Rp 2 miliar.

Dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel TA 2020-2021 ini, penyidik KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Sebagai pihak penerima yaitu, Nurdin, Edy Rahmat. Dan pihak pemberi yaitu, Agung Sucipto.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya