Berita

Pengacara Amerika Serikat, John Clancey yang ditangkap karena diduga melanggar UU keamanan nasional Hong Kong/Reuters

Dunia

Puluhan Tokoh Pro-Demokrasi Hong Kong Terancam Didakwa UU Keamanan Nasional

MINGGU, 28 FEBRUARI 2021 | 10:45 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Puluhan tokoh pro-demokrasi Hong Kong dipanggil oleh kepolisian pada Minggu (28/2). Beberapa di antaranya kemungkinan akan didakwa di bawah UU keamanan nasional yang diberlakukan Beijing tahun lalu.

Mereka yang dipanggil kepolisian termasuk John Clancey, seorang warga Amerika Serikat (AS) sekaligus pengacara hak asasi manusia. Selain itu ada juga sekelompok aktivis demokrasi yang terdiri dari Lester Shum, Sam Cheung, Ventus Lau dan Fergus Leung.

Dilaporkan Reuters, polisi Hong Kong mengatakan, sejauh ini terdapat 99 orang yang telah ditangkap karena dugaan pelanggaran hukum keamanan nasional. Beberapa di antaranya telah ditolak jaminannya, termasuk taipan media dan kritikus, Jimmy Lai.


Salah satu penyelenggara pemilu tidak resmi tahun lalu, Benny Tai mengatakan ia kemungkinan akan didakwa secara resmi.

Tai ditangkap dalam operasi keamanan nasional terbesar saat fajar bersama dengan lebih dari 50 tokoh pro-demokrasi lainnya pada 6 Januari.

Mereka dituduh mengatur dan berpartisipasi dalam pemilu tidak resmi Juli lalu yang bertujuan memilih calon terkuat untuk pemilihan dewan legislatif.

Para demokrat ditahan pada saat itu, diinterogasi, dan beberapa ponsel dan komputer mereka disita, tetapi dibebaskan menunggu penyelidikan lebih lanjut.

"Peluang saya untuk mendapatkan jaminan tidak akan terlalu besar," tulis Tai, yang telah dituduh oleh otoritas China sebagai ahli taktik kunci untuk gerakan pro-demokrasi di Hong Kong.

Banyak pihak mengecam penangkapan itu dan menganggapnya sebagai penganiayaan politik.

Sebuah kelompok advokasi hak asasi manusia, "Power for Democracy", yang ikut menyelenggarakan pemilu mengumumkan pembubaran mereka.

China telah memberlakukan UU keamanan nasional di Hong Kong pada tahun lallu sebagai tanggapan atas aksi demonstrasi besar-besaran pada 2019. UU tersebut akan menindak pelanggaran subversi, pemisahan diri, kolusi dengan pasukan asing dan terorisme dengan kemungkinan hukuman penjara seumur hidup.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya