Berita

Pengacara Amerika Serikat, John Clancey yang ditangkap karena diduga melanggar UU keamanan nasional Hong Kong/Reuters

Dunia

Puluhan Tokoh Pro-Demokrasi Hong Kong Terancam Didakwa UU Keamanan Nasional

MINGGU, 28 FEBRUARI 2021 | 10:45 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Puluhan tokoh pro-demokrasi Hong Kong dipanggil oleh kepolisian pada Minggu (28/2). Beberapa di antaranya kemungkinan akan didakwa di bawah UU keamanan nasional yang diberlakukan Beijing tahun lalu.

Mereka yang dipanggil kepolisian termasuk John Clancey, seorang warga Amerika Serikat (AS) sekaligus pengacara hak asasi manusia. Selain itu ada juga sekelompok aktivis demokrasi yang terdiri dari Lester Shum, Sam Cheung, Ventus Lau dan Fergus Leung.

Dilaporkan Reuters, polisi Hong Kong mengatakan, sejauh ini terdapat 99 orang yang telah ditangkap karena dugaan pelanggaran hukum keamanan nasional. Beberapa di antaranya telah ditolak jaminannya, termasuk taipan media dan kritikus, Jimmy Lai.

Salah satu penyelenggara pemilu tidak resmi tahun lalu, Benny Tai mengatakan ia kemungkinan akan didakwa secara resmi.

Tai ditangkap dalam operasi keamanan nasional terbesar saat fajar bersama dengan lebih dari 50 tokoh pro-demokrasi lainnya pada 6 Januari.

Mereka dituduh mengatur dan berpartisipasi dalam pemilu tidak resmi Juli lalu yang bertujuan memilih calon terkuat untuk pemilihan dewan legislatif.

Para demokrat ditahan pada saat itu, diinterogasi, dan beberapa ponsel dan komputer mereka disita, tetapi dibebaskan menunggu penyelidikan lebih lanjut.

"Peluang saya untuk mendapatkan jaminan tidak akan terlalu besar," tulis Tai, yang telah dituduh oleh otoritas China sebagai ahli taktik kunci untuk gerakan pro-demokrasi di Hong Kong.

Banyak pihak mengecam penangkapan itu dan menganggapnya sebagai penganiayaan politik.

Sebuah kelompok advokasi hak asasi manusia, "Power for Democracy", yang ikut menyelenggarakan pemilu mengumumkan pembubaran mereka.

China telah memberlakukan UU keamanan nasional di Hong Kong pada tahun lallu sebagai tanggapan atas aksi demonstrasi besar-besaran pada 2019. UU tersebut akan menindak pelanggaran subversi, pemisahan diri, kolusi dengan pasukan asing dan terorisme dengan kemungkinan hukuman penjara seumur hidup.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh

Senin, 20 Mei 2024 | 00:06

Tak Dapat Dukungan Kiai, Ketua MUI Salatiga Mundur dari Penjaringan Pilwalkot PDIP

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:47

Hanya Raih 27 Persen Suara, Prabowo-Gibran Tak Kalah KO di Aceh

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:25

Bangun Digital Entrepreneurship Butuh Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07

Khairunnisa: Akbar Tandjung Guru Aktivis Semua Angkatan

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:56

MUI Jakarta Kecam Pencatutan Nama Ulama demi Kepentingan Bisnis

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:42

Jelang Idul Adha, Waspadai Penyakit Menular Hewan Ternak

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:57

KPU KBB Berharap Dana Hibah Pilkada Segera Cair

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39

Amanah Ajak Anak Muda Aceh Kembangkan Kreasi Teknologi

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:33

Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Anies

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:17

Selengkapnya