Berita

Pengacara Amerika Serikat, John Clancey yang ditangkap karena diduga melanggar UU keamanan nasional Hong Kong/Reuters

Dunia

Puluhan Tokoh Pro-Demokrasi Hong Kong Terancam Didakwa UU Keamanan Nasional

MINGGU, 28 FEBRUARI 2021 | 10:45 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Puluhan tokoh pro-demokrasi Hong Kong dipanggil oleh kepolisian pada Minggu (28/2). Beberapa di antaranya kemungkinan akan didakwa di bawah UU keamanan nasional yang diberlakukan Beijing tahun lalu.

Mereka yang dipanggil kepolisian termasuk John Clancey, seorang warga Amerika Serikat (AS) sekaligus pengacara hak asasi manusia. Selain itu ada juga sekelompok aktivis demokrasi yang terdiri dari Lester Shum, Sam Cheung, Ventus Lau dan Fergus Leung.

Dilaporkan Reuters, polisi Hong Kong mengatakan, sejauh ini terdapat 99 orang yang telah ditangkap karena dugaan pelanggaran hukum keamanan nasional. Beberapa di antaranya telah ditolak jaminannya, termasuk taipan media dan kritikus, Jimmy Lai.


Salah satu penyelenggara pemilu tidak resmi tahun lalu, Benny Tai mengatakan ia kemungkinan akan didakwa secara resmi.

Tai ditangkap dalam operasi keamanan nasional terbesar saat fajar bersama dengan lebih dari 50 tokoh pro-demokrasi lainnya pada 6 Januari.

Mereka dituduh mengatur dan berpartisipasi dalam pemilu tidak resmi Juli lalu yang bertujuan memilih calon terkuat untuk pemilihan dewan legislatif.

Para demokrat ditahan pada saat itu, diinterogasi, dan beberapa ponsel dan komputer mereka disita, tetapi dibebaskan menunggu penyelidikan lebih lanjut.

"Peluang saya untuk mendapatkan jaminan tidak akan terlalu besar," tulis Tai, yang telah dituduh oleh otoritas China sebagai ahli taktik kunci untuk gerakan pro-demokrasi di Hong Kong.

Banyak pihak mengecam penangkapan itu dan menganggapnya sebagai penganiayaan politik.

Sebuah kelompok advokasi hak asasi manusia, "Power for Democracy", yang ikut menyelenggarakan pemilu mengumumkan pembubaran mereka.

China telah memberlakukan UU keamanan nasional di Hong Kong pada tahun lallu sebagai tanggapan atas aksi demonstrasi besar-besaran pada 2019. UU tersebut akan menindak pelanggaran subversi, pemisahan diri, kolusi dengan pasukan asing dan terorisme dengan kemungkinan hukuman penjara seumur hidup.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya