Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Net

Hukum

Nurdin Abdullah Dinilai Berprestasi Tapi Kini Jadi Tersangka Korupsi, Begini Kata Ketua KPK

MINGGU, 28 FEBRUARI 2021 | 09:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berbagai prestasi antikorupsi telah diraih Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA). Akan tetapi, saat ini yang bersangkutan telah resmi ditahan dan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pun bersuara terkait beberapa penghargaan yang diemban Nurdin hingga akhirnya menjadi penghuni Rutan KPK.

Menurut Firli, terkait prestasi atau apresiasi yang pernah diterima Nurdin merupakan apresiasi yang dalam waktu dan tempat tertentu.


"Jadi kita memang memberikan apresiasi kepada pejabat negara yang dinilai berprestasi," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (28/2).

Akan tetapi ,kata Firli, korupsi merupakan suatu perbuatan yang disebabkan karena adanya kekuasaan, kesempatan, keserakahan dan kebutuhan bagi pelakunya.

"Jangan berpikir bahwa setiap orang yang sudah menerima penghargaan tidak akan melakukan korupsi. Kenapa? Karena korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan serta minusnya integritas," tegas Firli.

Sehingga, Firli pun memberikan pesan kepada seluruh penyelenggara negara untuk memegang penuh dan menjalani mandat yang diberikan oleh rakyat.

"Jangan berlaku korupsi. Karena tindak pidana korupsi itu setidak-tidaknya ada 30 jenis tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001," jelas Firli.

"Hal yang paling penting adalah, bagaimana penyelenggara tetap berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi, dan dia terus membangun, menjaga serta memelihara amanat rakyat, integritas dirinya," sambung Firli menutup.

Nurdin bersama dengan lima orang lainnya telah ditangkap tangan oleh penyidik KPK pada Jumat malam (26/2) di tiga tempat yang berbeda di Sulsel.

Kelima orang yang turut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK adalah, Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, Nuryadi (NY) selaku supir Agung Sucipto, Samsul Bahri (SB) selaku ajudan Nurdin, Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUPR Provinsi Sulsel, dan Irfan (IF) selaku supir atau keluarga Edy Rahmat.

Dari OTT itu, KPK mengamankan sebuah koper yang berisi yang sejumlah Rp 2 miliar.

Dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel TA 2020-2021 ini, penyidik KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Sebagai pihak penerima yaitu, Nurdin, Edy Rahmat. Dan pihak pemberi yaitu, Agung Sucipto.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya