Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Net

Hukum

Nurdin Abdullah Dinilai Berprestasi Tapi Kini Jadi Tersangka Korupsi, Begini Kata Ketua KPK

MINGGU, 28 FEBRUARI 2021 | 09:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berbagai prestasi antikorupsi telah diraih Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA). Akan tetapi, saat ini yang bersangkutan telah resmi ditahan dan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pun bersuara terkait beberapa penghargaan yang diemban Nurdin hingga akhirnya menjadi penghuni Rutan KPK.

Menurut Firli, terkait prestasi atau apresiasi yang pernah diterima Nurdin merupakan apresiasi yang dalam waktu dan tempat tertentu.

"Jadi kita memang memberikan apresiasi kepada pejabat negara yang dinilai berprestasi," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (28/2).

Akan tetapi ,kata Firli, korupsi merupakan suatu perbuatan yang disebabkan karena adanya kekuasaan, kesempatan, keserakahan dan kebutuhan bagi pelakunya.

"Jangan berpikir bahwa setiap orang yang sudah menerima penghargaan tidak akan melakukan korupsi. Kenapa? Karena korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan serta minusnya integritas," tegas Firli.

Sehingga, Firli pun memberikan pesan kepada seluruh penyelenggara negara untuk memegang penuh dan menjalani mandat yang diberikan oleh rakyat.

"Jangan berlaku korupsi. Karena tindak pidana korupsi itu setidak-tidaknya ada 30 jenis tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001," jelas Firli.

"Hal yang paling penting adalah, bagaimana penyelenggara tetap berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi, dan dia terus membangun, menjaga serta memelihara amanat rakyat, integritas dirinya," sambung Firli menutup.

Nurdin bersama dengan lima orang lainnya telah ditangkap tangan oleh penyidik KPK pada Jumat malam (26/2) di tiga tempat yang berbeda di Sulsel.

Kelima orang yang turut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK adalah, Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, Nuryadi (NY) selaku supir Agung Sucipto, Samsul Bahri (SB) selaku ajudan Nurdin, Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUPR Provinsi Sulsel, dan Irfan (IF) selaku supir atau keluarga Edy Rahmat.

Dari OTT itu, KPK mengamankan sebuah koper yang berisi yang sejumlah Rp 2 miliar.

Dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel TA 2020-2021 ini, penyidik KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Sebagai pihak penerima yaitu, Nurdin, Edy Rahmat. Dan pihak pemberi yaitu, Agung Sucipto.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya