Berita

Mantan tenaga ahli Kantor Staf Kepresidenan Bambang Beathor Suryadi/Net

Hukum

Diperiksa Laporan Ngabalin, Beathor Ingin Buktikan PP 43/2018 Berjalan

SABTU, 27 FEBRUARI 2021 | 10:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan tenaga ahli Kantor Staf Kepresidenan Bambang Beathor Suryadi menyampaikan bakal memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya atas laporan Ali Moachtar Ngabalin.

Pemeriksaan ini, sekaligus dimanfaatakan oleh Beathor untuk membuktikan apakah Peraturan Pemerintah (PP) 43/2018. PP tersebut berisi tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Saya ingin membuktikan apakah Presiden JokoWi menjalankan PP 43/2018 yang di tanda tangani Presiden pada tanggal 18 September 2018 tentang pelapor kasus korupsi dan suap mendapatkan Rp 200 juta serta perlindungan hukum bagi pelapor atas laporan tersebut," kata Beathor dalam keteranganya, Sabtu (27/2).


PP 43/2018 ini, menurut Beathor muncul akibat makin maraknya pidana korupsi dan masyarakat takut untuk melaporkanya ke aparat penegak hukum.

Menurut Beathor, semua terduga pelaku korupsi dan suap hampir dipastikan bakal melapor kepada pihak Kepolisian, tujuannya untuk melindungi diri. Karena Beathor menganggap, polisi selalu mendahulukan proses hukum kasus pencemaran nama baik oleh terduga pelaku korupsi.

"Pelaporan kasus korupsi dan suap di bawa kepengadilan dan di penjara, sementara laporan korupsi dan suap yang telah diterima polisi tidak di proses oleh pihak kepolisian," tandas Beathor.  

Disisi lain, Beathor mengatakan terbukti tidaknya Ali Ngabalin dalam pusaran suap ekspor benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menunggu KPK yang saat ini tengah menelusuri aliran suapnya.

"Terbukti atau tidaknya Ngabalin, kita tunggu hasil pemeriksaan KPK yang sedang menelusuri sudah sejauh mana uang sogok itu menggalir," pungkas Beathor.

Sebelumnya Beathor mengatakan Ali Mochtar Ngabalin terkesan membiarkan korupsi terjadi di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Padahal, kata Beathor, status Ali Moachtar Ngabalin sebagai pembina Menteri KKP

"Apa jadinya jika seorang pembina membiarkan binaannya berbuat jahat, curang dan korupsi dan membiarkannya di penjara KPK? Lantas apa model begini hasil binaan Ngabalin? Lantas pembina yang membiarkan binaan melakukan hal yang tercela masih dianggap tidak/bukan tercemar? Artinya, Ngabalin membiarkan dirinya tercemar karena membiarkan Menteri KKP binaannya berbuat kecemaran dengan korupsi?" tutur Beathor yang ucapannya ini dilaporkan Ngabalin ke polisi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya