Berita

Mantan tenaga ahli Kantor Staf Kepresidenan Bambang Beathor Suryadi/Net

Hukum

Diperiksa Laporan Ngabalin, Beathor Ingin Buktikan PP 43/2018 Berjalan

SABTU, 27 FEBRUARI 2021 | 10:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan tenaga ahli Kantor Staf Kepresidenan Bambang Beathor Suryadi menyampaikan bakal memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya atas laporan Ali Moachtar Ngabalin.

Pemeriksaan ini, sekaligus dimanfaatakan oleh Beathor untuk membuktikan apakah Peraturan Pemerintah (PP) 43/2018. PP tersebut berisi tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Saya ingin membuktikan apakah Presiden JokoWi menjalankan PP 43/2018 yang di tanda tangani Presiden pada tanggal 18 September 2018 tentang pelapor kasus korupsi dan suap mendapatkan Rp 200 juta serta perlindungan hukum bagi pelapor atas laporan tersebut," kata Beathor dalam keteranganya, Sabtu (27/2).


PP 43/2018 ini, menurut Beathor muncul akibat makin maraknya pidana korupsi dan masyarakat takut untuk melaporkanya ke aparat penegak hukum.

Menurut Beathor, semua terduga pelaku korupsi dan suap hampir dipastikan bakal melapor kepada pihak Kepolisian, tujuannya untuk melindungi diri. Karena Beathor menganggap, polisi selalu mendahulukan proses hukum kasus pencemaran nama baik oleh terduga pelaku korupsi.

"Pelaporan kasus korupsi dan suap di bawa kepengadilan dan di penjara, sementara laporan korupsi dan suap yang telah diterima polisi tidak di proses oleh pihak kepolisian," tandas Beathor.  

Disisi lain, Beathor mengatakan terbukti tidaknya Ali Ngabalin dalam pusaran suap ekspor benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menunggu KPK yang saat ini tengah menelusuri aliran suapnya.

"Terbukti atau tidaknya Ngabalin, kita tunggu hasil pemeriksaan KPK yang sedang menelusuri sudah sejauh mana uang sogok itu menggalir," pungkas Beathor.

Sebelumnya Beathor mengatakan Ali Mochtar Ngabalin terkesan membiarkan korupsi terjadi di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Padahal, kata Beathor, status Ali Moachtar Ngabalin sebagai pembina Menteri KKP

"Apa jadinya jika seorang pembina membiarkan binaannya berbuat jahat, curang dan korupsi dan membiarkannya di penjara KPK? Lantas apa model begini hasil binaan Ngabalin? Lantas pembina yang membiarkan binaan melakukan hal yang tercela masih dianggap tidak/bukan tercemar? Artinya, Ngabalin membiarkan dirinya tercemar karena membiarkan Menteri KKP binaannya berbuat kecemaran dengan korupsi?" tutur Beathor yang ucapannya ini dilaporkan Ngabalin ke polisi.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:58

Luhut Usul Pembentukan Satgas Khusus Imbas Konflik Israel-Iran

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:39

Selebgram Klaim Dijadikan Tersangka dan Ngadu ke Kapolri

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:10

Perang Timur Tengah Siap-siap Bikin APBN Babak Belur

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:55

Warga Temukan Bayi Mungil Ditemani Sepucuk Surat di Gerobak Nasi Uduk

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:31

Iran Pertegas Kembali Fatwa Haramkan Senjata Nuklir

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:08

Berikut Jadwal One Way hingga Contra Flow di Tol Trans Jawa saat Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:45

Luhut: Spirit Rakyat Iran Tidak Pernah Goyang

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:21

Rapimnas IKA-PMII, Bedah Dampak Gejolak Timteng Terhadap Ekonomi RI

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:05

50 Lansia Dhuafa di Depok Terima Santunan Ramadan

Kamis, 05 Maret 2026 | 22:58

Selengkapnya