Berita

Politisi PDIP Ihsan Yunus usai jalani pemeriksaan KPK/RMOL

Hukum

Sempat Mangkir Saat Jadi Saksi, Alasan KPK Hilangkan Nama Ihsan Yunus Di Surat Dakwaan Harry Sidabukke

SABTU, 27 FEBRUARI 2021 | 00:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hilangnya nama politisi PDIP Ihsan Yunus dan sebutan operator Ihsan Yunus yang sempat melekat pada Agustri Yogasmara alias Yogas di surat dakwaan pihak pemberi suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 menjadi pertanyaan publik.

Salah satu pihak yang mempertanyakan adalah dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW menuntut kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memanggil pimpinan KPK guna menanyakan hal tersebut.


Menanggapi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membeberkan alasan tidak dimasukkannya nama Ihsan Yunus dan status operator Ihsan Yunus di surat dakwaan.

Menurut Ali, surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disusun berdasarkan fakta-fakta rangkaian perbuatan para tersangka yang diperoleh dari keterangan pemeriksaan saksi-saksi pada proses penyidikan.

"Dalam berkas perkara terdakwa Harry Sidabukke dkk ini, Ihsan Yunus saat itu belum dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (26/2).

Karena, saat dipanggil pada Rabu (23/1) sebelum dilimpahkan berkas perkara dari penyidik ke JPU, Ihsan Yunus mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dengan alasan surat panggilan belum diterima.

"Pemeriksaan saksi saat itu tentu diprioritaskan dan fokus pada kebutuhan penyidikan dalam pembuktian unsur pasal sangkaan para tersangka pemberi suap yang telah ditetapkan dari hasil tangkap tangan," kata Ali.

Apalagi kata Ali, keterbatasan waktu yang dibutuhkan sesuai ketentuan UU dalam penyelesaian berkas perkara para tersangka selaku pemberi suap hanya 60 hari yang menjadi pertimbangan tim penyidik dalam mengumpulkan bukti sangkaan terhadap para tersangka.

"Kami mengajak masyarakat dan tentu rekan-rekan ICW untuk ikuti, cermati dan awasi setiap proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, sehingga dapat memahami kontruksi perkara ini secara utuh dan lengkap," tutur Ali.

KPK pun menegaskan, sebagai penegak hukum, KPK bekerja berdasarkan aturan hukum. Dan bukan atas dasar asumsi serta persepsi, apalagi desakan pihak lain.

"Kami memastikan, sejauh ditemukan fakta hukum keterlibatan pihak lain tentu akan dikembangkan dan ditindaklanjuti dengan menetapkan pihak lain tersebut sebagai tersangka baik dalam pengembangan  pasal-pasal suap menyuap maupun pasal lainnya," pungkas Ali.

Dalam surat dakwaan Harry yang dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/2), Yogas hanya disebut sebagai pemilik kuota bansos sembako.

Yogas tidak disebut sebagai operator Ihsan Yunus seperti yang terlihat saat penyidik menggelar rekonstruksi pada Senin (1/2).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya