Berita

Politisi PDIP Ihsan Yunus usai jalani pemeriksaan KPK/RMOL

Hukum

Sempat Mangkir Saat Jadi Saksi, Alasan KPK Hilangkan Nama Ihsan Yunus Di Surat Dakwaan Harry Sidabukke

SABTU, 27 FEBRUARI 2021 | 00:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hilangnya nama politisi PDIP Ihsan Yunus dan sebutan operator Ihsan Yunus yang sempat melekat pada Agustri Yogasmara alias Yogas di surat dakwaan pihak pemberi suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 menjadi pertanyaan publik.

Salah satu pihak yang mempertanyakan adalah dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW menuntut kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memanggil pimpinan KPK guna menanyakan hal tersebut.

Menanggapi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membeberkan alasan tidak dimasukkannya nama Ihsan Yunus dan status operator Ihsan Yunus di surat dakwaan.

Menurut Ali, surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disusun berdasarkan fakta-fakta rangkaian perbuatan para tersangka yang diperoleh dari keterangan pemeriksaan saksi-saksi pada proses penyidikan.

"Dalam berkas perkara terdakwa Harry Sidabukke dkk ini, Ihsan Yunus saat itu belum dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (26/2).

Karena, saat dipanggil pada Rabu (23/1) sebelum dilimpahkan berkas perkara dari penyidik ke JPU, Ihsan Yunus mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dengan alasan surat panggilan belum diterima.

"Pemeriksaan saksi saat itu tentu diprioritaskan dan fokus pada kebutuhan penyidikan dalam pembuktian unsur pasal sangkaan para tersangka pemberi suap yang telah ditetapkan dari hasil tangkap tangan," kata Ali.

Apalagi kata Ali, keterbatasan waktu yang dibutuhkan sesuai ketentuan UU dalam penyelesaian berkas perkara para tersangka selaku pemberi suap hanya 60 hari yang menjadi pertimbangan tim penyidik dalam mengumpulkan bukti sangkaan terhadap para tersangka.

"Kami mengajak masyarakat dan tentu rekan-rekan ICW untuk ikuti, cermati dan awasi setiap proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, sehingga dapat memahami kontruksi perkara ini secara utuh dan lengkap," tutur Ali.

KPK pun menegaskan, sebagai penegak hukum, KPK bekerja berdasarkan aturan hukum. Dan bukan atas dasar asumsi serta persepsi, apalagi desakan pihak lain.

"Kami memastikan, sejauh ditemukan fakta hukum keterlibatan pihak lain tentu akan dikembangkan dan ditindaklanjuti dengan menetapkan pihak lain tersebut sebagai tersangka baik dalam pengembangan  pasal-pasal suap menyuap maupun pasal lainnya," pungkas Ali.

Dalam surat dakwaan Harry yang dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/2), Yogas hanya disebut sebagai pemilik kuota bansos sembako.

Yogas tidak disebut sebagai operator Ihsan Yunus seperti yang terlihat saat penyidik menggelar rekonstruksi pada Senin (1/2).

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya