Berita

Politisi PDIP Ihsan Yunus saat hadiri pemeriksaan KPK/RMOL

Hukum

Ihsan Yunus Hilang Di Surat Dakwaan Pemberi Suap, ICW Tuntut Dewas Panggil Pimpinan KPK

JUMAT, 26 FEBRUARI 2021 | 23:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memanggil pimpinan KPK untuk menanyakan perihal hilangnya nama politisi PDIP, Ihsan Yunus di surat dakwaan pihak pemberi suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Desakan itu disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam siaran pers kepada wartawan, Jumat (26/2).

Menurut ICW, terdapat kejanggalan pada surat dakwaan terdakwa Harry Van Sidabukke yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/2).


"Ditemukan ada banyak kejanggalan yang sangat signifikan, terutama terkait hilangnya nama-nama dan peran-peran pihak tertentu," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat malam (26/2).

Menurut Kurnia, berdasarkan Pasal 143 KUHP, surat dakwaan seharusnya diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

"Namun, regulasi ini sepertinya tidak diterapkan oleh penuntut umum KPK saat menyusun surat dakwaan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke," katanya.

Dalam hal ini, ICW mengaku menemukan dua kejanggalan dalam dakwaan tersebut.

Pertama, tidak adanya nama Ihsan Yunus dalam dakwaan. Padahal, rekonstruksi yang digelar pada Senin (1/2), nama Ihsan mencuat karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp 6,7 miliar dan dua unit sepeda Brompton melalui Agustri Yogasmara alias Yogas.

Yang kedua adalah, dalam surat dakwaan, Penuntut Umum hanya menyebut bahwa Yogas sebagai pemilik kuota paket bansos sembako. Padahal, dalam rekonstruksi yang sama, KPK menyebutkan bahwa Yogas bertindak sebagai operator Ihsan Yunus.

"Pertanyaan lanjutannya, mengapa hal ini tidak disebutkan dalam surat dakwaan? Maka dari itu, tidak salah rasanya jika publik menduga ada upaya dari internal KP (Pimpinan, Deputi, atau Direktur) yang tidak ingin mengembangkan perkara ini," jelas Kurnia.

"Jika dalam kegiatan tersebut Harry diduga memberikan sejumlah uang dan barang kepada seorang penyelenggara negara, bukankah itu merupakan sebuah tindak pidana? Lalu dikaitkan dengan surat dakwaan, apakah tindakan Harry tersebut tidak dianggap penting untuk dibuktikan dalam forum persidangan?" sambungnya.

Di luar hal itu masih kata ICW, setiap tindakan yang dilakukan penegak hukum mesti selaras. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai pada tuntutan.

"Jika kejadiannya seperti ini, maka terdapat konsekuensi serius bagi citra kelembagaan KPK sendiri. Mulai dari bukti ketidakprofesionalan kinerja, sampai pada menyia-nyiakan segala upaya keras yang telah dilakukan oleh Penyidik dalam pencarian bukti dan forum rekonstruksi," terang Kurnia.

Atas hal tersebut, berdasarkan Pasal 37 B ayat (1) huruf a jo Pasal 6 huruf e UU 19/2019, ICW menuntut agar Dewas segera memanggil pimpinan KPK untuk menanyakan perihal hilangnya nama dan peran beberapa pihak dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengadaan bansos sembako di Kementerian Sosial.
 
"Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka Dewan Pengawas harus menjatuhkan sanksi terhadap oknum yang melakukan tindakan tersebut," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya