Berita

Bantuan sosial/Net

Hukum

Ada Yang Susah Tidur Menyimak Dakwaan Terhadap Pemberi Suap Korupsi Bansos

JUMAT, 26 FEBRUARI 2021 | 17:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dakwaan terhadap pihak pemberi suap dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 dalam penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 dianggap membuat pihak-pihak yang diduga terlibat tapi masih menghirup udara bebas, akan gelisah.

Hal itu disampaikan pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam yang memberikan komentar atas dakwaan yang telah dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Harry Van Sidabukke maupun Ardian Iskandar Maddanatja, di PN Tipikor Jakarta, Rabu (24/2).

"Siapa pun yang terlibat, apakah itu kementerian lain, lembaga negara lain, perorangan bahkan ketua atau petinggi partai politik pun kalau terlibat harus diusut tuntas oleh KPK," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/2).


Dalam dakwaan Ardian yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU), terungkap beberapa pihak yang turut terlibat dalam perkara yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Bahkan, JPU KPK pun menyebut bahwa adanya jatah kuota bansos untuk pihak-pihak di kementerian dan lembaga lain selain Kemensos.

"Apalagi dalam surat dakwaan dikatakan ada jatah dari pejabat eselon 1 Kemensos, Pepen Nazarudin yang merupakan anak buah Juliari kepada kementerian dan lembaga lainnya," jelas Saiful.

Atas terungkapnya hasil penyidikan penyidik KPK yang disampaikan JPU KPK melalui surat dakwaan itu, Saiful menilai akan membuat pihak-pihak yang diduga terlibat akan merasa gelisah.

"Saya kira itu menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam korupsi bansos tersebut. Saya kira pihak-pihak yang merasa terlibat juga akan gelisah tidak nyenyak tidur apabila menyimak dakwaan KPK yang mengarah kepada pejabat baik di lingkungan kementerian/lembaga lainnya," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya