Berita

Rusma Yul Anwar/Net

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Pengamat Hukum: Rusma Yul Anwar Harusnya Sudah Bisa Ditahan

JUMAT, 26 FEBRUARI 2021 | 09:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Rusma Yul Anwar dalam kasus pidana khusus lingkungan. Bupati terpilih Pesisir Selatan itu sebelumnya jadi tersangka perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Tarusan, Pesisir Selatan.

Penolakan kasasi terdakwa Rusma Yul Anwar diumumkan dalam laman perkara situs resmi MA mahkamahagung.go.id pada 24 Februari 2021.

Dalam berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh Hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Dr. Sofyan Sitompul.


Lantas, bagaimana status Rusma Yul Anwar sebagai Bupati terpilih Pesisir Selatan yang memenangkan Pilkada Pessel 2020 lalu?

Pengamat hukum Henny Handayani mengatakan, dengan keluarnya putusan tersebut maka status Rusma Yul Anwar terhitung sejak keluarnya putusan adalah terpidana.

Pasalnya, dengan ditolaknya berkas kasasi di MA, maka harus mengikuti relaas isi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Yaitu, melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, serta menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 Bulan kurungan.

"Jadi yang bersangkutan seharusnya sudah bisa ditahan, sesuai dengan berkas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht," ujar Henny Handayani, Jumat (26/2).

Terkait hal itu, pengacara calon bupati petahana Hendrajoni sebelumnya menyebut proses pencalonan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan pada pilkada lalu cacat hukum.

Henny menambahkan, putusan tersebut menjadi titik terang bahwa berkas permohonan kasasi terdakwa dari awal terkesan dipaksakan.

"Ini menjadi bukti, bahwa berkas permohonan kasasi terkesan dipaksakan. Seharusnya pihak KPU dan Bawaslu mentelaah terlebih dahulu status permohonan kasasi, sebelum menetapkan menjadi pasangan calon," tegasnya.

"Pada Pasal 250 ayat 5 KUHAP khusus mengatur hal tersebut, berupa pemberitahuan oleh Pihak MA kepada kedua belah pihak, tentang berkas perkara," ujar Henny menambahkan.

Hendrajoni melalui pengacara sebelumnya menyurati Mahkamah Agung dan DKPP serta KPU RI dengan tembusan hingga ke Presiden RI. Surat tersebut terkait dugaan cacat hukum pendaftaran calon Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar.
 
Lebih dari itu, pihak pengacara Hendrajoni juga mempertanyakan penetapan status "dalam proses kasasi" yang tertulis dalam SKCK milik Rusma Yul Anwar, yang diduga tidak memiliki dasar sesuai pasal 250 ayat 5 KUHAP.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya