Berita

Rusma Yul Anwar/Net

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Pengamat Hukum: Rusma Yul Anwar Harusnya Sudah Bisa Ditahan

JUMAT, 26 FEBRUARI 2021 | 09:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Rusma Yul Anwar dalam kasus pidana khusus lingkungan. Bupati terpilih Pesisir Selatan itu sebelumnya jadi tersangka perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Tarusan, Pesisir Selatan.

Penolakan kasasi terdakwa Rusma Yul Anwar diumumkan dalam laman perkara situs resmi MA mahkamahagung.go.id pada 24 Februari 2021.

Dalam berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh Hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Dr. Sofyan Sitompul.


Lantas, bagaimana status Rusma Yul Anwar sebagai Bupati terpilih Pesisir Selatan yang memenangkan Pilkada Pessel 2020 lalu?

Pengamat hukum Henny Handayani mengatakan, dengan keluarnya putusan tersebut maka status Rusma Yul Anwar terhitung sejak keluarnya putusan adalah terpidana.

Pasalnya, dengan ditolaknya berkas kasasi di MA, maka harus mengikuti relaas isi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Yaitu, melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, serta menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 Bulan kurungan.

"Jadi yang bersangkutan seharusnya sudah bisa ditahan, sesuai dengan berkas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht," ujar Henny Handayani, Jumat (26/2).

Terkait hal itu, pengacara calon bupati petahana Hendrajoni sebelumnya menyebut proses pencalonan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan pada pilkada lalu cacat hukum.

Henny menambahkan, putusan tersebut menjadi titik terang bahwa berkas permohonan kasasi terdakwa dari awal terkesan dipaksakan.

"Ini menjadi bukti, bahwa berkas permohonan kasasi terkesan dipaksakan. Seharusnya pihak KPU dan Bawaslu mentelaah terlebih dahulu status permohonan kasasi, sebelum menetapkan menjadi pasangan calon," tegasnya.

"Pada Pasal 250 ayat 5 KUHAP khusus mengatur hal tersebut, berupa pemberitahuan oleh Pihak MA kepada kedua belah pihak, tentang berkas perkara," ujar Henny menambahkan.

Hendrajoni melalui pengacara sebelumnya menyurati Mahkamah Agung dan DKPP serta KPU RI dengan tembusan hingga ke Presiden RI. Surat tersebut terkait dugaan cacat hukum pendaftaran calon Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar.
 
Lebih dari itu, pihak pengacara Hendrajoni juga mempertanyakan penetapan status "dalam proses kasasi" yang tertulis dalam SKCK milik Rusma Yul Anwar, yang diduga tidak memiliki dasar sesuai pasal 250 ayat 5 KUHAP.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya