Berita

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Jawa Barat, Haru Suandharu/Net

Nusantara

Implementasi Tebang Pilih, PKS Jabar Setuju Revisi Pasal Karet UU ITE

JUMAT, 26 FEBRUARI 2021 | 03:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rencana pemerintah merevisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus berlanjut.

Saat ini, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun telah membentuk dua sub tim untuk mengkaji UU tersebut.

Adapun tugas Sub Tim I ialah merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu yang dianggap multitafsir.


Sedangkan, tugas Sub Tim II ialah menelaah substansi UU ITE untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Jawa Barat, Haru Suandharu mengaku tak mempersoalkan rencana tersebut apabila revisi UU ITE bertujuan untuk menegakkan keadilan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

"Ya kita harus melakukan revisi pasal-pasal karet," ungkap Haru dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (25/2).

Namun, jika revisi UU ITE dimaksudkan untuk mengubah aturan menjadi represif, ketidakadilan termasuk menjauhkan masyarakat dari rasa aman maka tidak perlu dilakukan melainkan harus dicabut.

Ia pun meminta pemerintah untuk adil dalam mengimplementasikan UU ITE.

"Kalau tujuannya ke sana harus dicabut. Saya kira bagus kalau pasal karetnya dihapus," tuturnya.

Menurutnya, implementasi UU ITE selama ini hanya menciptakan persepsi ketidakadilan dan rasa tidak aman.

Pasalnya, penegakan hukum UU ITE terkesan tebang pilih karena hanya tajam terhadap kelompok yang mengkritisi pemerintah, namun tumpul bagi pendukung rezim.

"Jadi itu yang jadi persoalan. Jadi belum maksimal implementasinya karena kehadiran pasal-pasal karet," ujarnya.

Untuk diketahui pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap pasal karet yakni, pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan, pasal 27 ayat 1 tentang asusila, pasal 27 ayat 3 tentang dafamasi, pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian, pasal 29 tentang ancaman kekerasan, pasal 36 tentang kerugian, pasal 40 ayat 2a tentang muatan yang dilarang, dan pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya