Berita

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Jawa Barat, Haru Suandharu/Net

Nusantara

Implementasi Tebang Pilih, PKS Jabar Setuju Revisi Pasal Karet UU ITE

JUMAT, 26 FEBRUARI 2021 | 03:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rencana pemerintah merevisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus berlanjut.

Saat ini, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun telah membentuk dua sub tim untuk mengkaji UU tersebut.

Adapun tugas Sub Tim I ialah merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu yang dianggap multitafsir.


Sedangkan, tugas Sub Tim II ialah menelaah substansi UU ITE untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Jawa Barat, Haru Suandharu mengaku tak mempersoalkan rencana tersebut apabila revisi UU ITE bertujuan untuk menegakkan keadilan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

"Ya kita harus melakukan revisi pasal-pasal karet," ungkap Haru dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (25/2).

Namun, jika revisi UU ITE dimaksudkan untuk mengubah aturan menjadi represif, ketidakadilan termasuk menjauhkan masyarakat dari rasa aman maka tidak perlu dilakukan melainkan harus dicabut.

Ia pun meminta pemerintah untuk adil dalam mengimplementasikan UU ITE.

"Kalau tujuannya ke sana harus dicabut. Saya kira bagus kalau pasal karetnya dihapus," tuturnya.

Menurutnya, implementasi UU ITE selama ini hanya menciptakan persepsi ketidakadilan dan rasa tidak aman.

Pasalnya, penegakan hukum UU ITE terkesan tebang pilih karena hanya tajam terhadap kelompok yang mengkritisi pemerintah, namun tumpul bagi pendukung rezim.

"Jadi itu yang jadi persoalan. Jadi belum maksimal implementasinya karena kehadiran pasal-pasal karet," ujarnya.

Untuk diketahui pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap pasal karet yakni, pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan, pasal 27 ayat 1 tentang asusila, pasal 27 ayat 3 tentang dafamasi, pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian, pasal 29 tentang ancaman kekerasan, pasal 36 tentang kerugian, pasal 40 ayat 2a tentang muatan yang dilarang, dan pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya