Berita

Organ sayap Partai Demokrat menolak wacana KLB/RMOL

Politik

KNPD: Inkonstitusional, Desakan KLB Tidak Sesuai AD/ART Partai Demokrat

JUMAT, 26 FEBRUARI 2021 | 00:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komite Nasional Partai Demokrat (KNPD)tegaskan desakan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat inkonstitusional.

Ketua Umum KNPD Dedy Alfresco Sihombing menyampaikan bahwa KNPD organisasi sayap Partai Demokrat yang lahir sejak tahun 2004 dan mendapatkan suara untuk menentukan ketua umum Partai Demokrat.

“Dan saya ikut persidangan dari awal hingga akhir dan saya tahu persis apa yang terjadi di arena kongres,” ucap Alfresco saat jumpa media di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (25/2).


Menurutnya, upaya KLB yang dilakukan sekelompok orang dari senior Partai Demokrat dan organisasi sayap Kader Muda Demokrat adalah hal ilegal.

“Kami punya pernyataan sikap menolak upaya-upaya apapun yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kongres luar biasa, bahwa kami menyadari bahwa sesuai anggaran rumah tangga Partai Demokrat bab 7, tentang permusyawaratan Partai Demokrat dalam rapat-rapat pasal 83 DPP Ayat 1,” ucapnya.

Alfresco mengatakan, DPP Partai Demokrat merupakan pihak yang berwenang sebagai penyelenggara kongres atau kongres luar biasa.

“KLB dapat diadakan atas permintaan poin a majelis tinggi partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD, 1/2 DPC dan disetujui oleh majelis tinggi,” katanya.

Selain itu, oknum yang melakukan KLB harus menyebutkan agenda dan alasan yang jelas ketika menyuarakan untuk melakukan KLB.

“Peserta kongres atau KLB adalah majelis tinggi partai, DPP Partai Demokrat, DPD, DPC dan DPLN dan organisasi sayap yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Demokrat," urainya.

Dalam ayat 6 Pasal 83 dalam AD/ART Partai Demokrat, lanjut Alfresco, KLB dapat dilakukan khusus untuk penyempurnaan AD/ART dengan tetap memenuhi syarat sebagai mana dimaksud pasal 2 di atas.

“Maka siapapun yang melakukan upaya-upaya KLB tidak ada syarat satupun yang terpenuhi dari pasal 83 anggaran dasar anggaran rumah tangga Partai Demokrat,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya