Berita

Organ sayap Partai Demokrat menolak wacana KLB/RMOL

Politik

KNPD: Inkonstitusional, Desakan KLB Tidak Sesuai AD/ART Partai Demokrat

JUMAT, 26 FEBRUARI 2021 | 00:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komite Nasional Partai Demokrat (KNPD)tegaskan desakan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat inkonstitusional.

Ketua Umum KNPD Dedy Alfresco Sihombing menyampaikan bahwa KNPD organisasi sayap Partai Demokrat yang lahir sejak tahun 2004 dan mendapatkan suara untuk menentukan ketua umum Partai Demokrat.

“Dan saya ikut persidangan dari awal hingga akhir dan saya tahu persis apa yang terjadi di arena kongres,” ucap Alfresco saat jumpa media di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (25/2).


Menurutnya, upaya KLB yang dilakukan sekelompok orang dari senior Partai Demokrat dan organisasi sayap Kader Muda Demokrat adalah hal ilegal.

“Kami punya pernyataan sikap menolak upaya-upaya apapun yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kongres luar biasa, bahwa kami menyadari bahwa sesuai anggaran rumah tangga Partai Demokrat bab 7, tentang permusyawaratan Partai Demokrat dalam rapat-rapat pasal 83 DPP Ayat 1,” ucapnya.

Alfresco mengatakan, DPP Partai Demokrat merupakan pihak yang berwenang sebagai penyelenggara kongres atau kongres luar biasa.

“KLB dapat diadakan atas permintaan poin a majelis tinggi partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD, 1/2 DPC dan disetujui oleh majelis tinggi,” katanya.

Selain itu, oknum yang melakukan KLB harus menyebutkan agenda dan alasan yang jelas ketika menyuarakan untuk melakukan KLB.

“Peserta kongres atau KLB adalah majelis tinggi partai, DPP Partai Demokrat, DPD, DPC dan DPLN dan organisasi sayap yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Demokrat," urainya.

Dalam ayat 6 Pasal 83 dalam AD/ART Partai Demokrat, lanjut Alfresco, KLB dapat dilakukan khusus untuk penyempurnaan AD/ART dengan tetap memenuhi syarat sebagai mana dimaksud pasal 2 di atas.

“Maka siapapun yang melakukan upaya-upaya KLB tidak ada syarat satupun yang terpenuhi dari pasal 83 anggaran dasar anggaran rumah tangga Partai Demokrat,” tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya