Berita

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin/Net

Politik

Komisi I DPR: OTT Jualan Konten Tapi Tak Bayar Pajak, Ini Tidak Adil

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 22:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan raksasa digital dunia atau Over The Top (OTT) yang beroperasi di Indonesia perlu disikapi pemerintah agar lebih memberikan kontribusi kepada negara.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menjelaskan, pada dasarnya OTT mengacu kepada perusahaan yang menyediakan layanan jasa konten, seperti media sosial Facebook, YouTube, Twitter dan lain-lain.

"Nah, mereka ini kan perusahaannya terdaftar dan bayar pajak di negara lain atau asalnya (Amerika Serikat), tapi beroperasi lintas negara dan bisa jual konten iklan digital ke negara mana pun. Buat Indonesia, ini tak adil karena mereka jualan konten digital di kita tapi tak bayar pajak ke kita," tegas TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (25/2).

Diakui politisi PDIP ini, dari beberapa regulasi yang ada memang selama ini belum secara eksplisit menyentuh keberadaan OTT.

"Pengaturan layanan OTT selama ini memang masih luput, baik dalam UU 36/1999 tentang Telekomunikasi maupun PP 52/2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi," ungkapnya.

Namun demikian, ia optimis di bawah Pemerintahan Jokowi, kedaulatan digital dan soal keberadaan OTT yang selama ini luput akan diatur secara tegas.

"Saat ini, pemerintah sudah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP 46/2021 tentang Postelsiar) sebagai aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu poin utamanya adalah mengatur operasional OTT di Tanah Air," jelasnya.

Ketegasan Indonesia terhadap OTT masih kalah dengan beberapa negara lain. Seperti Australia, melalui kepemimpinan Perdana Menteri Scott Morrison, Australia memberikan tekanan secara konkret kepada para penyedia layanan jasa konten atau Over The Top (OTT), salah satunya kepada Facebook.

Terbaru, Australia menekan raksasa digital Facebook agar mau berbagi keuntungan dengan media-media lokal Australia. Termasuk mengesahkan undang-undang baru bernama News Media Bargaining Code Law yang mewajibkan perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google membayar komisi kepada perusahaan media, untuk setiap artikel berita yang muncul di cuplikan (snippet) dan tautan Google Search.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Naik 23,1 Persen, Realisasi Belanja Pemerintah Capai Rp427,6 T pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:56

Ketua DPRD DKI Komplain Anggaran Kelurahan 5 Persen Kegedean

Jumat, 26 April 2024 | 15:54

Samsung Luncurkan Pengisi Daya Port Ganda 50W, Dibanderol Rp1,2 Jutaan

Jumat, 26 April 2024 | 15:29

World Water Forum ke-10, Momentum bagi Indonesia Perbaiki Insfastruktur Air

Jumat, 26 April 2024 | 15:26

Legislator Senayan Pasang Badan untuk Pelanggan Korban Telkom

Jumat, 26 April 2024 | 15:25

TPDI: Aset Korupsi Jangan Jadi Bancakan

Jumat, 26 April 2024 | 15:18

APBN RI Surplus Rp8,1 Triliun pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:14

Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum

Jumat, 26 April 2024 | 15:07

Laku Keras, Mobil Xiaomi SU7 Amankan 75.723 Pesanan

Jumat, 26 April 2024 | 15:05

Penuhi Kebutuhan Darah, Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor

Jumat, 26 April 2024 | 15:01

Selengkapnya