Berita

Guru besar Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji/Net

Nusantara

Indriyanto Seno Adji: Tak Semua Sengketa Pertanahan Dilabeli “Mafia Tanah”

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 20:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Guru besar Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji berpandangan bahwa istilah “Mafia Tanah” bukan barang baru di Indonesia. Menurut Indriyanto, persoalan tanah atau sengketa tanah, tidak selalu bisa dipersepsikan sabagai sebuah permainan mafia tanah.

“Karena pola mekanisme hukum menjadi solusi utama untuk menyelesaikan sengketa pertanahan, tapi bukan berarti bila terjadi kekalahan dalam sengketa tanah, baik dari pembeli maupun penjual, bukan langsung memunculkan stigma adanya mafia tanah,” kata Indriyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/2).

Dia mencontohkan dalam kasus pembebasan tanah oleh pemerintah maupun swasta terkait kepentingan pembangunan jalan tol atau bagi pengembangan SDA Negara, bukan tidak mungkin menimbulkan sengketa hukum perdata ataupun pidana dalam pelaksanaanya.


“Namun tak bisa langsung distigmatisasi subyektif sebagai aksi para mafia tanah? Ini juga harus dihindari, sehingga tidak benar bahwa pembebasan tanah dianggap sebagai permainan mafia tanah,” lanjutnya.

Ia berpendapat, mafia tanah merupakan sebuah kejahatan klasik yang terorganisir dan memiliki ekpertis profesional, karena kadang kala tidak mudah mengungkapnya. Persepsi publik sudah terlanjur memberikan judgement negatif tentang kehadiran pelaku intelektual dalam setiap kasus pertanahan.

Disisi lain, ia menyebut dalam kasus mafia tanah yang kini kembali populer di masyarakat, lembaga Polri sudah bekerja dengan maksimal dalam  pengungkapan kasus mafia tanah.

“Sebut saja polisi berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Pondok Indah, Kemang, Cilandak dan lain-lain. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku, penyandang dana maupun aktor intelektualnya pasti akan  dijerat dengano Pasal 55 KUHP. Jadi sebenarnya, tidak pernah ada kendala bagi Polri untuk menindak secara tegas semua yang terlibat dalam praktek mafia tanah,” tuturnya.

Namun, pengajar Program Pascasarjana ini menyebutkan, sebagai negara hukum masyarakat juga harus menghargai prinsip equal and balances dan tidak subyektif terhadap sebuah kasus.

Indriyanto menyebutkan sengketa tanah, baik privat, publik maupun koorporasi selayaknya patuh pada prinsip negara hukum dan bukan menciptakan stigmatisasi mafia tanah yang klasik tersebut, meskipun penindakan hukum tetap merupakan sarana dan basis negarahukum yang patut diapresiasi dalam hal adanya sengketa tanah tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya