Berita

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Atal S Depari/Net

Politik

Sepakat Pasal Karet UU ITE Dihapus, Ketua PWI: Terus Terang, Banyak Merepotkan Wartawan

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 17:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penghapusan pasal multitafsir, atau biasa dibilang pasal karet, yang ada di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) didukung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Ketua PWI Pusat, Atal S Depari mengatakan, pihaknya mendorong agar pasal-pasal yang kerap kali digunakan untuk ujaran kebencian dan atau pencemaran nama baik dihapus di dalam UU ITE.

"Karena terus terang, UU ITE ini banyak sekali yang merepotkan wartawan. Jangan lihat hanya di Jakarta. Di daerah, mereka sering mendapat tekanan begitu," ujar Atal S Depari dalam webinar PWI Pusat bertajuk 'Menyikapi Perubahan UU ITE', Kamis (25/2).


Bahkan, guna mempercepat proses perbaikan UU ITE ini, PWI menyarankan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Upaya Perppu kita dorong," sambungnya.

Kata Atal S Depari, PWI pun berpandangan regulasi yang dibuat pada 2008 silam ini dan pernah direvisi satu kali pada 2016 sudah tidak sesuai semangat pembentukannya.

"Kok ada pasal-pasal karet? Seperti diselundupkan. Kita mau bicara bisnis elektroik kok ini ada pasal kebencian. Tidak masuk logika saya," ucapnya.

"Kalau memang harus di take out (pasal-pasal karetnya) ya take out, supaya bersih sesuai tujuannya," demikian Atal S Depari.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya