Berita

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas/Net

Politik

Kecewa Kebijakan Miras Jokowi, Ketua Muhammadiyah: Bangsa Ini Seperti Kehilangan Arah

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 16:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan pemerintah terkait penetapan industri minuman keras (miras) dalam kategori usaha terbuka membuat PP Muhammadiyah Kecewa.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan bahwa pihaknya kecewa dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021, yang mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Sebab kebijakan memberi jalan bagi industri miras untuk dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.


Baginya tidak ada aspek menciptakan kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas, yang jadi pertimbangan dalam kebijakan ini. Semuanya murni hanya memperhitungkan investasi saja.

“Tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi demi keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/2).

Kebijakan ini juga seolah menjadikan pedoman Pancasila dan UUD 1945 sebatas hiasan saja. Sementarakebijakan pedoman sebagai karakter dan jatidiri kebangsaan justru ditinggalkan.

“Saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” tegasnya.

Dalam Lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah memang mengatur sejumlah poin penting terkait miras. Salah satunya definisi industri minuman keras adalah alkohol yang berbahan anggur.

Sementara tempat investasi dikhususkan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. Investasi harus memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat.

Penanaman modal di empat provinsi tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Sedangkan perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol hanya dapat diperjualbelikan secara eceran (kaki lima) dengan jaringan distribusi dan tempat yang disediakan secara khusus.

Poin utama terakhir terkait industri miras masuk dalam bidang usaha yang dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya