Berita

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas/Net

Politik

Kecewa Kebijakan Miras Jokowi, Ketua Muhammadiyah: Bangsa Ini Seperti Kehilangan Arah

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 16:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan pemerintah terkait penetapan industri minuman keras (miras) dalam kategori usaha terbuka membuat PP Muhammadiyah Kecewa.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan bahwa pihaknya kecewa dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021, yang mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Sebab kebijakan memberi jalan bagi industri miras untuk dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.


Baginya tidak ada aspek menciptakan kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas, yang jadi pertimbangan dalam kebijakan ini. Semuanya murni hanya memperhitungkan investasi saja.

“Tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi demi keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/2).

Kebijakan ini juga seolah menjadikan pedoman Pancasila dan UUD 1945 sebatas hiasan saja. Sementarakebijakan pedoman sebagai karakter dan jatidiri kebangsaan justru ditinggalkan.

“Saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” tegasnya.

Dalam Lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah memang mengatur sejumlah poin penting terkait miras. Salah satunya definisi industri minuman keras adalah alkohol yang berbahan anggur.

Sementara tempat investasi dikhususkan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. Investasi harus memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat.

Penanaman modal di empat provinsi tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Sedangkan perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol hanya dapat diperjualbelikan secara eceran (kaki lima) dengan jaringan distribusi dan tempat yang disediakan secara khusus.

Poin utama terakhir terkait industri miras masuk dalam bidang usaha yang dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya