Berita

Jalannya sidang Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Net

Hukum

Sulit Temui Jumhur, Kuasa Hukum: Hak Terdakwa Dilanggar Dan Tidak Terpenuhi

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 16:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali melakukan sidang lanjutan terhadap kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat. Kali ini, jalannya sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelum mulai jalannya sidang, salah satu tim kuasa hukum Jumhur Hidayat memprotes kepada majelis hakim soal sulitnya menemui Jumhur Hidayat. Padahal menurutnya, hakim telah meminta jaksa untuk membantu koordinasi.

"Dalam sidang sebelumnya, yang mulia memerintahkan pada jaksa agar kami bisa berkomunikasi termasuk berkordinasi dengan Bareskrim, terkait dengan bagaimana pemenuhan hak-hak terdakwa supaya bisa sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan itu semua sudah kami upayakan," kata kuasa Hukum di PN Jaksel, Kamis (25/2).


Namun, sambung kuasa hukum, setelah berkoordinasi dengan jaksa dan upaya-upaya agar segala hak terdakwa bisa terpenuhi kandas. Bahkan, untuk menemui Jumhur yang tengah di tahan di Rutan Bareskrim saja sulit.

"Dan di Bareskrim kami tidak bisa menemui kilent kami. Kami sebagai advokad tidak bisa menjalanikan tugas kami kareja tidak bisa bertemu," tuturnya.

Kuasa hukum mengatakan, hak-hak Jumhur terlanggar atau tidak diberikan. Padahal menurutnya, Jumhur memiliki hak untuk berkomunikasi dengan advokat dan hadir dalam persidangan.

"Terdakwa punya hak untuk bisa berkomunikasi dan konsultasi dengan advokat kapan saja tapi itu terlanggar selama ini, tapi tidak bisa (bertemu) kami sudah upayakan ke Mabes Polri dan itu tidak bisa, intinya kami tidak bisa bertemu. Hak-hak terdakwa dilanggar tidak bisa dipenuhi dan itu diketahui oleh majelis hakim dan dalam proses persidangan, dan itu dibiarkan, mohon diselesaikan," pungkas kuasa hukum Jumhur.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya