Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Tidak Penuhi Syarat, MK Bisa Tolak Permohonan Rapidin-Juang Soal PHP Pilkada Samosir

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 12:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memperhatikan syarat-syarat formil dalam memproses gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2020.

Pakar hukum Hifdzil Alim mengingatkan, salah satu yang perlu diperhatikan MK adalah urgensi nilai ambang batas maksimal selisih suara sebagai syarat mengajukan gugatan.

Menurut Hifdzil, banyak pihak yang mengabaikan acuan pasal 158 ayat 1 dan 2 UU 10/2016 tentang Pilkada saat megajukan gugatan perselisisihan hasil pemilu ke MK.


"Tak jarang yang menganggap bahwa pasal tersebut sudah dihapuskan. Artinya, Pasal 158 tetap urgent didalilkan," ujar Hifdzil dalam keterangannya, Kamis (25/2).

Pada Pasal 158 ayat (1) UU 10/2016 disebutkan, untuk Pemilihan Gubernur untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai 2 juta jiwa perbedaan suara hasil pemilu maksimal 2 persen dari suara sah.

Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-sampai 6 juta selisih suara 1,5 persen dari suara sah, provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta selisih suara 1 persen dari suara sah dan penduduk dengan jumlah di atas 12 juta selisih suara dari total suara sah sebesar 0,5 persen.

Sedangkan dalam ayat 2, diatur untuk kabupaten/kota dengan penduduk hingga 250 ribu jiwa, syarat selisih suara maksimal 2 persen dari jumlah suara sah, kabupaten/kota dengan jumlah 250 ribu sampai 500 ribu selisih suara 1,5 persen dari total suara sah.

Kemudian kabupaten/kota dengan jumlah 50 ribu-1 juta penduduk selisih 1 persen dari total suara sah, dan penduduk diatas satu juta harus memiliki selisih suara 0,5 persen dari total suara sah.

Hifdzil salah satunya menyoroti gugatan pada hasil Pilkada Kabupaten Samosir yang diajukan paslon 03 Rapidin Simbolon-Juang Sinaga.

Secara syarat formil, kata Direktur HICON Law and Policy Strategis ini, kasus gugatan dengan nomor perkara 100/PHP.BUP-XIX/2021 melebihi ambang batas dua persen.

Seperti diketahui, paslon nomor urut 02 Vandiko Timotius-Martua Sitanggang selaku pemenang pilkada dan termohon mendapatkan 41.806 suara (53,16 persen). Sementara paslon noor urut 03 Rapidin Simbolon-Juang Sinaga mendapat 30.238 suara (38,45 persen).

Dengan selisih suara 14,71 persen, Hifdzil menilai pihak termohon bisa meminta MK menolak gugatan yang diajukan pemohon.

"Pasal 158 UU 10/2016 penting untuk dijadikan argumentasi hukum dalam meminta MK menolak segala permohonan sengketa Pilkada," tegasnya.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya