Berita

Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Hukum

Pimpinan KPK Hingga Ditjen Pas Dipanggil MK Untuk Ikut Bersaksi Di Sengketa Pilkada Boven Digoel

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 10:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Kabupaten Boven Digoel, hari ini.

Kepaniteraan MK menerangkan, sidang yang akan berlangsung pada pukul 11.00 WIB nanti punya agenda mendengaran saksi atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

"Selain saksi/ahli dari para pihak, MK juga memanggil KPK, KPU, Bawaslu dan Ditjen Pemasyarakatan untuk memberi keterangan dalam persidangan tersebut," tulis Kepaniteraan MK dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/2).


Nantinya, perkara sengketa Boven Dogoel ini akan digelar di dalam Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.

"Sidang akan digelar secara daring dan luring oleh para pihak sesuai dengan protokol kesehatan dan tata tertib sidang yang berlaku," demikian Kepaniteraan MK menambahkan.

Pada sidang perdana 29 Januari lalu, Perkara PHP Bupati Boven Digoel yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Martinus Wagi-Isak Bangrite dengan Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021, dinyatakan berlanjut ke tahap persidangan pemeriksaan.

Kuasa hukum pemohon, Semy Latunussa mendalilkan dalam sidang pendahuluan yang lalu bahwa Pihak Terkait (dalam hal ini calon bupati Yusak Yaluwo) belum menjalani masa jeda 5 tahun sejak dibebaskan dari penjara. Sehingga, tidak memenuhi satu syarat menjadi calon kepala daerah yang diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU 1/2020.

Pada sidang selanjutnya yang digelar pada 8 Februari, pihak termohon (dalam hal ini KPU Boven Digoel) yang diwakili kuasa hukumnya, Frederika Korain, mengatakan telah menerima dokumen-dokumen persyaratan pada saat pencalonan Yusak Yaluwo.

Dokumen-dokumen itu di antaranya surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Merauke dan pengumuman sebagai mantan narapidana di media harian lokal Cendrawasih Post.

Kemudian, ada juga petikan Putusan Mahkamah Agung, Surat Keterangan Lapas Sukamiskin tertanggal 16 Januari 2020, Surat Keterangan Lapas Sukamiskin tertanggal 11 Agustus 2020, serta Surat Pernyataan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya