Berita

Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Hukum

Pimpinan KPK Hingga Ditjen Pas Dipanggil MK Untuk Ikut Bersaksi Di Sengketa Pilkada Boven Digoel

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 10:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Kabupaten Boven Digoel, hari ini.

Kepaniteraan MK menerangkan, sidang yang akan berlangsung pada pukul 11.00 WIB nanti punya agenda mendengaran saksi atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

"Selain saksi/ahli dari para pihak, MK juga memanggil KPK, KPU, Bawaslu dan Ditjen Pemasyarakatan untuk memberi keterangan dalam persidangan tersebut," tulis Kepaniteraan MK dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/2).


Nantinya, perkara sengketa Boven Dogoel ini akan digelar di dalam Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.

"Sidang akan digelar secara daring dan luring oleh para pihak sesuai dengan protokol kesehatan dan tata tertib sidang yang berlaku," demikian Kepaniteraan MK menambahkan.

Pada sidang perdana 29 Januari lalu, Perkara PHP Bupati Boven Digoel yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Martinus Wagi-Isak Bangrite dengan Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021, dinyatakan berlanjut ke tahap persidangan pemeriksaan.

Kuasa hukum pemohon, Semy Latunussa mendalilkan dalam sidang pendahuluan yang lalu bahwa Pihak Terkait (dalam hal ini calon bupati Yusak Yaluwo) belum menjalani masa jeda 5 tahun sejak dibebaskan dari penjara. Sehingga, tidak memenuhi satu syarat menjadi calon kepala daerah yang diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU 1/2020.

Pada sidang selanjutnya yang digelar pada 8 Februari, pihak termohon (dalam hal ini KPU Boven Digoel) yang diwakili kuasa hukumnya, Frederika Korain, mengatakan telah menerima dokumen-dokumen persyaratan pada saat pencalonan Yusak Yaluwo.

Dokumen-dokumen itu di antaranya surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Merauke dan pengumuman sebagai mantan narapidana di media harian lokal Cendrawasih Post.

Kemudian, ada juga petikan Putusan Mahkamah Agung, Surat Keterangan Lapas Sukamiskin tertanggal 16 Januari 2020, Surat Keterangan Lapas Sukamiskin tertanggal 11 Agustus 2020, serta Surat Pernyataan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya