Berita

Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra/Ist

Hukum

Laporkan 2 Mahasiswanya Ke Polisi, UBL Dinilai Tunjukkan Sikap Otoriter

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 08:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pelaporan yang dilakukan Wakil Rektor (WR) 3 Universitas Bandarlampung (UBL) atas 2 mahasiswanya dengan dugaan tindak pidana melakukan pelanggaran kekarantinaan ketika aksi 17 Februari 2021 dinilai sebagai tindakan berlebihan.

Aksi yang dilakukan mahasiswa UBL tersebut untuk meminta penurunan SPP minimal 50 persen dan menggratiskan SPP bagi keluarga yang terdampak Covid, pembukaan kesekretariatan ormawa, dan kebijakan berkumpul.

Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra menilai, upaya kriminalisasi UBL adalah bentuk pembungkaman terhadap demokrasi serta pengebirian Hak Mahasiswa untuk memperjuangkan turunnya SPP.


Pihaknya pun meminta UBL untuk mencabut laporan di Polresta Bandarlampung dan duduk bersama mahasiswa.

"Aksi massa bukanlah hal yang luar biasa, mengingat kampus adalah mimbar akademis yang seharusnya tidak alergi dengan aksi protes oleh mahasiswanya. Wajar apabila hari ini mahasiswa menuntut untuk diturunkannya SPP saat pandemi," kata dia, Rabu (24/2), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap perekonomian orang tua mahasiswa.

"Sehingga bukan hanya di UBL saja yang terjadi aksi protes penurunan SPP kuliah, namun hampir di seluruh kampus berjalan dengan damai," kata dia.

Selain itu, pemakaian pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, terkesan dipaksakan dan mencerminkan kampus yang otoriter.

"Bukannya mengedepankan langkah-langkah akademik, demokratis dan humanis, pihak kampus justru menggunakan cara represif yang sangat disayangkan malah mencoreng wajah kampus itu sendiri," tambahnya.

Padahal, menurut Chandra, UBL dikenal banyak mencetak aktivis-aktivis yang pro demokrasi dan pro hak asasi manusia, jadi jangan sampai kampus ini menjadi kampus yang otoriter.

"Upaya yang dilakukan pihak kampus hari ini adalah cerminan dari sikap yang otoriter. Karena kebebasan berpendapat di muka umum merupakan hak yang dimiliki oleh setiap individu yang dijamin oleh konstitusi, hal ini termuat pada Pasal 28," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya