Berita

Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra/Ist

Hukum

Laporkan 2 Mahasiswanya Ke Polisi, UBL Dinilai Tunjukkan Sikap Otoriter

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 08:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pelaporan yang dilakukan Wakil Rektor (WR) 3 Universitas Bandarlampung (UBL) atas 2 mahasiswanya dengan dugaan tindak pidana melakukan pelanggaran kekarantinaan ketika aksi 17 Februari 2021 dinilai sebagai tindakan berlebihan.

Aksi yang dilakukan mahasiswa UBL tersebut untuk meminta penurunan SPP minimal 50 persen dan menggratiskan SPP bagi keluarga yang terdampak Covid, pembukaan kesekretariatan ormawa, dan kebijakan berkumpul.

Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra menilai, upaya kriminalisasi UBL adalah bentuk pembungkaman terhadap demokrasi serta pengebirian Hak Mahasiswa untuk memperjuangkan turunnya SPP.


Pihaknya pun meminta UBL untuk mencabut laporan di Polresta Bandarlampung dan duduk bersama mahasiswa.

"Aksi massa bukanlah hal yang luar biasa, mengingat kampus adalah mimbar akademis yang seharusnya tidak alergi dengan aksi protes oleh mahasiswanya. Wajar apabila hari ini mahasiswa menuntut untuk diturunkannya SPP saat pandemi," kata dia, Rabu (24/2), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap perekonomian orang tua mahasiswa.

"Sehingga bukan hanya di UBL saja yang terjadi aksi protes penurunan SPP kuliah, namun hampir di seluruh kampus berjalan dengan damai," kata dia.

Selain itu, pemakaian pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, terkesan dipaksakan dan mencerminkan kampus yang otoriter.

"Bukannya mengedepankan langkah-langkah akademik, demokratis dan humanis, pihak kampus justru menggunakan cara represif yang sangat disayangkan malah mencoreng wajah kampus itu sendiri," tambahnya.

Padahal, menurut Chandra, UBL dikenal banyak mencetak aktivis-aktivis yang pro demokrasi dan pro hak asasi manusia, jadi jangan sampai kampus ini menjadi kampus yang otoriter.

"Upaya yang dilakukan pihak kampus hari ini adalah cerminan dari sikap yang otoriter. Karena kebebasan berpendapat di muka umum merupakan hak yang dimiliki oleh setiap individu yang dijamin oleh konstitusi, hal ini termuat pada Pasal 28," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya