Berita

Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra/Ist

Hukum

Laporkan 2 Mahasiswanya Ke Polisi, UBL Dinilai Tunjukkan Sikap Otoriter

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 08:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pelaporan yang dilakukan Wakil Rektor (WR) 3 Universitas Bandarlampung (UBL) atas 2 mahasiswanya dengan dugaan tindak pidana melakukan pelanggaran kekarantinaan ketika aksi 17 Februari 2021 dinilai sebagai tindakan berlebihan.

Aksi yang dilakukan mahasiswa UBL tersebut untuk meminta penurunan SPP minimal 50 persen dan menggratiskan SPP bagi keluarga yang terdampak Covid, pembukaan kesekretariatan ormawa, dan kebijakan berkumpul.

Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra menilai, upaya kriminalisasi UBL adalah bentuk pembungkaman terhadap demokrasi serta pengebirian Hak Mahasiswa untuk memperjuangkan turunnya SPP.

Pihaknya pun meminta UBL untuk mencabut laporan di Polresta Bandarlampung dan duduk bersama mahasiswa.

"Aksi massa bukanlah hal yang luar biasa, mengingat kampus adalah mimbar akademis yang seharusnya tidak alergi dengan aksi protes oleh mahasiswanya. Wajar apabila hari ini mahasiswa menuntut untuk diturunkannya SPP saat pandemi," kata dia, Rabu (24/2), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap perekonomian orang tua mahasiswa.

"Sehingga bukan hanya di UBL saja yang terjadi aksi protes penurunan SPP kuliah, namun hampir di seluruh kampus berjalan dengan damai," kata dia.

Selain itu, pemakaian pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, terkesan dipaksakan dan mencerminkan kampus yang otoriter.

"Bukannya mengedepankan langkah-langkah akademik, demokratis dan humanis, pihak kampus justru menggunakan cara represif yang sangat disayangkan malah mencoreng wajah kampus itu sendiri," tambahnya.

Padahal, menurut Chandra, UBL dikenal banyak mencetak aktivis-aktivis yang pro demokrasi dan pro hak asasi manusia, jadi jangan sampai kampus ini menjadi kampus yang otoriter.

"Upaya yang dilakukan pihak kampus hari ini adalah cerminan dari sikap yang otoriter. Karena kebebasan berpendapat di muka umum merupakan hak yang dimiliki oleh setiap individu yang dijamin oleh konstitusi, hal ini termuat pada Pasal 28," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya