Berita

Syahganda Nainggolan/Net

Hukum

Menurut Saksi Ahli Pendapat Di Twitter Adalah Hak Konstitusi Warganegara, Tapi Mengapa Syahganda Dijadikan Tersangka

KAMIS, 25 FEBRUARI 2021 | 07:45 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Media sosial memberikan kemudahan kepada manusia untuk berkomunikasi dengan sesama, dan untuk menyampaikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal tertentu. Dengan demikian, menyampaikan pendapat melalui media sosial adalah aspirasi dan hak konstitusional warganegara.

Demikian antara lain disampaikan saksi ahli sosilog Dr. Trubus Rahardiansyah dalam persidangan lanjutan kasus berita bohong dan ujaran kebencian dengan terdakwa Dr. Syahganda Nainggolan di PN Depok, Jawa Barat.

Sidang lanjutan kesebelas ini berlangsung hingga pukul 19.00 WIB, Rabu kemarin (24/2).


“Dalam fungsinya sosmed memberi kemudahan manusia untuk saling berkomunikasi, menyampaikan pendapat, dan lain-lain,” ujarnya.

Mendengarkan penjelasan saksi ahli di depan persidangan yang dipimpin Hakim Ramon Wahyudi ini, Abdullah Alkatiri yang merupakan salah seorang pengacara Syahganda Nainggolan lantas bertanya dimana letak kesalahan kliennya sehingga didakwa menyebarklan hoax dan ujaran kebencian lalu ditahan sejak Oktober 2020.

Pertanyaan ini diajukan, karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Dr. Trubus mengatakan bahwa pernyataan Syahganda di akun Twitternya telah menimbulkan kekacauan dan kegaduhan.

Terlihat ada kontradiksi dari pernyataan Dr. Trubus di dalam BAP dan di depan persidangan.

“Saudara Ahli, Anda tadi katakan bahwa apa yang ditulis terdakwa di Twitter merupakan bentuk ekspresi aspirasi. Lalu dimana letak hoaxnya Syahganda sehingga kemudian ditahan?” tanya Abdullah Alkatiri.

Menjawab pertanyaan itu, Dr. Trubus menjawab, “Kalau soal penahanan terdakwa itu bukan kapasitas saya (untuk menjawab).”

Selanjutnya Abullah Alkatiri bertanya lagi, apakah pernyataan Syahganda di akun Twitter, yang menjadi materi dakwaan, yang berbunyi, “Selamat bergerak kaum buruh, kawan-kawan PPMI yang akan turun berdemonstrasi menolak RUU Omnibuslaw” adalah salah.

Untuk pertanyaan ini, saksi ahli yang adalah dosen di Universitas Trisakti mengatakan pernyataan itu tidak salah, dan di dalam sosiologi termasuk sebuah ekspresi.

Di akhir sesi keterangan saksi ahli Dr. Trubus Rahardiansyah itu, terdakwa Dr. Syahganda Nainggolan yang hadir melalui teleconference  mengatakan bahwa dari penjelasan yang disampaikan saksi ahli setidaknya ada sepuluh poin keterangan saksi ahli di depan persidangan yang berbeda dengan yang disampaikan di dalam BAP.

“Antara lain, saksi ahli menyampaikan dirinya turut senang mahasiswanya ikut turun menyampaikan aspirasi menolak RUU Omnibuslaw. Kemudian dakwaan hoax serta ujaran kebencian yang menimbulkan demo anarkis menolak RUU Omnibuslaw yang disangkakan kepada saya harus dikuatkan dengan survey, research,” ujar Syahganda.

Pandangan Syahganda ini didukung oleh kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, yang mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan terlihat tidak nyambung

“Keterangannya loncat-loncat jika kita tanya terkait dakwaan. Keterangan saksi, baik ahli fakta dan pelapor banyak yang tidak sesuai BAP,” demikian Alkatiri.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya