Berita

Sidang perdana dengan terdakwa penyuap Juliari Batubara,Ardian Iskandar Maddanatja /RMOL

Hukum

Kode 'Bina Lingkungan' Yang Disampaikan MAKI Terungkap Di Sidang Penyuap Juliari Batubara

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 23:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kode "Bina Lingkungan" yang diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KAMI) Boyamin Saiman dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020 terungkap dipersidangan pihak pemberi suap, Rabu (24/2).

Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan untuk terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kode "Bina Lingkungan" seperti yang pernah disampaikan oleh Boyamin beberapa waktu lalu.

Jaksa KPK mengatakan bahwa, kode lingkungan itu terjadi menjelang tahap 7 pelaksanaan pengadaan bansos sembako penanganan Covid-19.


Dimana, pada Juli 2020, terjadinya sebuah pertemuan antara Juliari Peter Batubara (JPB) selalu Menteri Sosial (Mensos), Adi Wahyono, Matheus Joko Santoso dan Kukuh Ary Wibowo di ruang kerja Juliari.

Adi Wahyono menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) satuan kerja Kantor pusat Kementerian Sosial (Kemensos) yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos.

Matheus Joko Santoso menjabat sebagai PPK. Dan Kukuh Ary Wibowo merupakan Staf Ahli Juliari.

"Pertemuan itu terkait pembagian kuota terhadap 1,9 juta paket sembako. Antara lain sebanyak 300 ribu paket dikelola oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk kepentingan Bina Lingkungan," ujar Jaksa KPK dalam persidangan.

Tiga ratus ribu paket itu kata Jaksa, dibagi-bagi kepada pihak Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kemensos maupun pada Kementerian dan lembaga lain yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan oleh terdakwa Ardian.

Selanjutnya, pada Agustus 2020, Ardian menemui Helmi Rivai di Wisma MRA, Cilandak, Jakarta Selatan untuk menanyakan pengadaan Bansos sembako.

Dalam pertemuan tersebut, Helmi menyampaikan akan mengenalkan terdakwa Ardian agar PT TAU ditunjuk sebagai penyedia Bansos melalui Pepen Nazaruddin selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kemensos.

Sebelumnya, Nuzulia Hamzah Nasution selaku Broker PT TAU dan Helmi diperkenalkan Isro Budi Nauli Batubara dengan Pepen di Teras Cafe, Bidakara, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Pepen meminta agar Nuzulia dan Helmi menemui Adi Wahyono dan Matheus Joko di Kantor Kemensos dengan membawa company profile PT TAU yang akan dipergunakan untuk mengikuti proyek ini.

Keesokan harinya, mereka yang diperintahkan oleh Pepen menyerahkan company profile PT TAU ke Kemensos.

Masih di Agustus 2020, juga terjadi pertemuan antara Helmi dan Nuzulia dengan terdakwa Ardian dan Indah Budi Safitri yang merupakan istri terdakwa Ardian di Mall Kalibata Jakarta Selatan.

Pada pertemuan itu, Ardian diperintahkan untuk melengkapi company profile PT TAU dan persyaratan lainnya.

"Selanjutnya Nuzulia Hamzah Nasution menyampaikan adanya komitmen fee yang harus diberikan terdakwa apabila PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai penyedia pengadaan bantuan sembako. Atas penyampaian tersebut, terdakwa menyanggupinya," jelas Jaksa KPK.

Beberapa hari kemudian, terdakwa Ardian mendapat pemberitahuan dari Nuzulia bahwa PT TAU telah ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako.

Selanjutnya, terdakwa diminta untuk datang ke Kantor Kemensos dalam rangka verifikasi dokumen dan kemampuan PT TAU. Terdakwa pun datang bersama dengan Helmi menemui Adi Wahyono dan Matheus Joko.

Sementara itu, kode "Bina Lingkungan" yang diungkap oleh MAKI juga adanya dugaan keterlibatan dari anggota DPR RI berinisial ACH.

Akan tetapi, sosok ACH itu hingga saat ini masih belum terungkap. MAKI maupun KPK belum mengungkapkan sosok yang memiliki inisial ACH tersebut.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya