Berita

Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat/RMOLJakarta

Hukum

Sidang Lanjutan John Kei Sempat Ricuh Saat Nus Kei Beri Kesaksian

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 21:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan dan penyerangan dengan terdakwa John Kei Cs dipenuhi adu mulut antara saksi Agrapinus Rumatora atau Nus Kei dengan tim kuasa hukum dari John Kei.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/2), adu mulut terjadi setelah Nus Kei memberikan keterangan terkait penyerangan yang menewaskan Erwin di Duri Kosambi Jakarta Barat.

Saat tim kuasa hukum John Kei diberikan kesempatan untuk bertanya, terjadi adu mulut antara kedua pihak lantaran pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum John Kei keluar konteks.


"Pertanyaan saya, jika adik-adik, salah satu adik saja, melakukan judi online, apakah saudara saksi menyuruh adik itu melakukannya?" tanya salah satu kuasa hukum seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Mendengar hal tersebur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun merasa keberatan. "Izin Yang Mulia, pertanyaan keluar dari konteks," sahut JPU.

Tidak sampai di situ, suasana menjadi ramai ketika peserta sidang ikut berkomentar terkait pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum. Sampai-sampai, hakim ketua Yulisar harus mengetukkan palu namun tidak juga diindahkan oleh pihak yang berdebat.

Yulisar pun meminta seluruh pihak diam. "Saksi, saksi setop. Jaksa setop. Pengacara setop. Jangan berantem di sini," tegas hakim Yulisar.

Adapun agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dari ketiga saksi yang dihadirkan yakni GR, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei dan FR. Saat persidangan, Nus Kei menceritakan permulaan penyerangan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Juni 2020.

Dalam penyerangan tersebut, Erwin meninggal dunia. Nus Kei yang mendapat kabar itu dari ponakannya melalui sambungan telepon. Berangkat dari informasi itu, Nus Kei langsung bergegas dengan tiga orang lainnya menggunakan mobil.

Saat tiba di lokasi, Nus Kei hanya melihat sosok Erwin sudah dalam keadaan sekarat.

"Yang saya lihat bukan Angke, tapi Erwin. Di tengah jalan, sudah sekarat karena luka bacoknya banyak. Kami bawa ke rumah sakit di Jakarta Barat. Dalam perjalanan, saya terima telepon katanya rumah saya di serang," ucap Nus Kei.

Ketika rumahnya diserang, anak dan istrinya berhasil melarikan diri. "Semuanya hancur, lantai 1 di bawah semua rusak. Lemari pakaian rusak, (Istri dan Anak) mereka bisa melarikan diri," kata Nus Kei.

Erwin sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Seperti diketahui, dalam persidangan perdana John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan. Dakwaan pertama, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya