Berita

Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat/RMOLJakarta

Hukum

Sidang Lanjutan John Kei Sempat Ricuh Saat Nus Kei Beri Kesaksian

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 21:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan dan penyerangan dengan terdakwa John Kei Cs dipenuhi adu mulut antara saksi Agrapinus Rumatora atau Nus Kei dengan tim kuasa hukum dari John Kei.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/2), adu mulut terjadi setelah Nus Kei memberikan keterangan terkait penyerangan yang menewaskan Erwin di Duri Kosambi Jakarta Barat.

Saat tim kuasa hukum John Kei diberikan kesempatan untuk bertanya, terjadi adu mulut antara kedua pihak lantaran pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum John Kei keluar konteks.


"Pertanyaan saya, jika adik-adik, salah satu adik saja, melakukan judi online, apakah saudara saksi menyuruh adik itu melakukannya?" tanya salah satu kuasa hukum seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Mendengar hal tersebur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun merasa keberatan. "Izin Yang Mulia, pertanyaan keluar dari konteks," sahut JPU.

Tidak sampai di situ, suasana menjadi ramai ketika peserta sidang ikut berkomentar terkait pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum. Sampai-sampai, hakim ketua Yulisar harus mengetukkan palu namun tidak juga diindahkan oleh pihak yang berdebat.

Yulisar pun meminta seluruh pihak diam. "Saksi, saksi setop. Jaksa setop. Pengacara setop. Jangan berantem di sini," tegas hakim Yulisar.

Adapun agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dari ketiga saksi yang dihadirkan yakni GR, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei dan FR. Saat persidangan, Nus Kei menceritakan permulaan penyerangan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Juni 2020.

Dalam penyerangan tersebut, Erwin meninggal dunia. Nus Kei yang mendapat kabar itu dari ponakannya melalui sambungan telepon. Berangkat dari informasi itu, Nus Kei langsung bergegas dengan tiga orang lainnya menggunakan mobil.

Saat tiba di lokasi, Nus Kei hanya melihat sosok Erwin sudah dalam keadaan sekarat.

"Yang saya lihat bukan Angke, tapi Erwin. Di tengah jalan, sudah sekarat karena luka bacoknya banyak. Kami bawa ke rumah sakit di Jakarta Barat. Dalam perjalanan, saya terima telepon katanya rumah saya di serang," ucap Nus Kei.

Ketika rumahnya diserang, anak dan istrinya berhasil melarikan diri. "Semuanya hancur, lantai 1 di bawah semua rusak. Lemari pakaian rusak, (Istri dan Anak) mereka bisa melarikan diri," kata Nus Kei.

Erwin sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Seperti diketahui, dalam persidangan perdana John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan. Dakwaan pertama, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya