Berita

Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat/RMOLJakarta

Hukum

Sidang Lanjutan John Kei Sempat Ricuh Saat Nus Kei Beri Kesaksian

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 21:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan dan penyerangan dengan terdakwa John Kei Cs dipenuhi adu mulut antara saksi Agrapinus Rumatora atau Nus Kei dengan tim kuasa hukum dari John Kei.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/2), adu mulut terjadi setelah Nus Kei memberikan keterangan terkait penyerangan yang menewaskan Erwin di Duri Kosambi Jakarta Barat.

Saat tim kuasa hukum John Kei diberikan kesempatan untuk bertanya, terjadi adu mulut antara kedua pihak lantaran pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum John Kei keluar konteks.


"Pertanyaan saya, jika adik-adik, salah satu adik saja, melakukan judi online, apakah saudara saksi menyuruh adik itu melakukannya?" tanya salah satu kuasa hukum seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Mendengar hal tersebur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun merasa keberatan. "Izin Yang Mulia, pertanyaan keluar dari konteks," sahut JPU.

Tidak sampai di situ, suasana menjadi ramai ketika peserta sidang ikut berkomentar terkait pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum. Sampai-sampai, hakim ketua Yulisar harus mengetukkan palu namun tidak juga diindahkan oleh pihak yang berdebat.

Yulisar pun meminta seluruh pihak diam. "Saksi, saksi setop. Jaksa setop. Pengacara setop. Jangan berantem di sini," tegas hakim Yulisar.

Adapun agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dari ketiga saksi yang dihadirkan yakni GR, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei dan FR. Saat persidangan, Nus Kei menceritakan permulaan penyerangan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Juni 2020.

Dalam penyerangan tersebut, Erwin meninggal dunia. Nus Kei yang mendapat kabar itu dari ponakannya melalui sambungan telepon. Berangkat dari informasi itu, Nus Kei langsung bergegas dengan tiga orang lainnya menggunakan mobil.

Saat tiba di lokasi, Nus Kei hanya melihat sosok Erwin sudah dalam keadaan sekarat.

"Yang saya lihat bukan Angke, tapi Erwin. Di tengah jalan, sudah sekarat karena luka bacoknya banyak. Kami bawa ke rumah sakit di Jakarta Barat. Dalam perjalanan, saya terima telepon katanya rumah saya di serang," ucap Nus Kei.

Ketika rumahnya diserang, anak dan istrinya berhasil melarikan diri. "Semuanya hancur, lantai 1 di bawah semua rusak. Lemari pakaian rusak, (Istri dan Anak) mereka bisa melarikan diri," kata Nus Kei.

Erwin sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Seperti diketahui, dalam persidangan perdana John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan. Dakwaan pertama, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya