Berita

Papan nama Indosurya/Net

Bisnis

Demonstrasi Justru Mengganggu Indosurya Jalankan Putusan Damai

RABU, 24 FEBRUARI 2021 | 19:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Unjuk rasa dan desakan terhadap Polri untuk mengusut perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indorsurya Cipta justru mengganggu pihak terkait dalam menjalankan putusan pengadilan.

Di mana dalam perkara ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengeluarkan putusan Homologasi/Perdamaian Nomor 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020.

Putusan ini menegaskan bahwa secara hukum perdamaian antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dan seluruh kreditor, baik yang ikut dalam proses PKPU atau tidak, telah mengikat. Konsekuensinya, anggota dan publik pada umumnya harus bersedia menaati putusan tersebut.


"Demonstrasi berlebihan, cenderung anarkis, dan menyerang citra aparat itu tidak bisa ditoleransi. Apabila tidak, maka lakukan upaya hukum lainnya," kata pakar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago kepada wartawan, Rabu (24/2).

Faisal menjelaskan bahwa yang menjadi fokus perhatian kini adalah komitmen melaksanakan putusan tersebut.

Senada itu, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai bahwa berbagai aksi demonstrasi tidak akan mengubah putusan pengadilan terkait perdamaian anggota KSP Indosurya. Untuk itu, demonstrasi tidak seharusnya dilakukan karena sudah ada putusan pengadilan.

“Itikad baik dari KSP Indosurya hendaknya dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dan bila masih ada pihak yang tidak puas lantas menggelar aksi demonstrasi sampai menyebar fitnah serta tuduhan, maka sudah pantas ditindak tegas,” ujarnya.

Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Pihaknya telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021 lalu. Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.

"MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan," katanya.

Salah satu pertimbangan dalam perkara tersebut yakni berdasarkan putusan pengesahan perdamaian Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, tak bertentangan dengan hukum atau undang-undang.

Sesuai penetapan pengadilan itu, KSP Indosurya tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya.

"Sesuai putusan homologasi," tegas Hendra.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya